KOMPAS.com - Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku yang memerkosa seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, berinisial ZU (19).
Pelaku diketahui berinisial AR, yang merupakan teman dekat suami korban.
"Pelaku AR ditangkap pada Jumat (2/10/2021) lalu, atas tindak pidana perkosaan," kata Paur Humas Aipda Mardiono kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Minggu (5/12/2021).
Baca juga: Akhir Pelarian Wanita Pemeran Video Porno di Bandara YIA, Ditangkap di Bandung, Kini Jadi Tersangka
Kata Mardiono, dari pengakuan korban bahwa dia telah diperkosa pelaku sebanyak enam kali sejak Agustus hingga September 2021.
"Korban diperkosa pelaku ketika suami korban tidak berada di rumah," ujarnya.
Saat melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam agar tidak bercerita kepada suaminya atau orang lain.
"Korban diancam dengan menggunakan pisau. Setelah itu pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan di atas kasur di samping anak korban yang sedang tidur," ungkapnya.
Baca juga: Ibu Muda Diancam dan Diperkosa Teman Suami Berkali-kali di Samping Anak yang Sedang Tidur