LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Prosesi upacara pengibaran bendera bulan bintang berlangsung di halaman Masjid At Tahrir, Desa Meunasah Manyang Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Sabtu (4/12/2021).
Prosesi itu rangkaian kegiatan ulang tahun Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ke-45.
Prosesi pengibaran bendera berlangsung sekitar pukul 07.00 WIB dan bendera berkibar selama satu jam.
Di lokasi yang sama digelar zikir dan doa bersama.
Terlihat Pangliam Komite Peralihan Aceh (KPA) Kuta Pase, Mukhtar Hanafiah dan sejumlah mantan kombatan GAM.
Sekitar 150 personel polisi dan TNI berada di lokasi.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, kepada wartawan di lokasi enggan berkomentar banyak.
Dia menyebutkan, petugas sudah maksimal mengimbau agar tidak terjadi prosesi pengibaran bendera.
Namun, terjadi juga dan sudah diturunkan sendiri oleh peserta yang hadir dalam peringatan ulang tahun GAM tersebut.
“Sudah kami upayakan maksimal diturunkan, sudah saya dorong-dorong sama mereka,” kata Eko.
Baca juga: Serda Putra Rahadi Gugur, Praka Suheri Terluka dalam Kontak Senjata dengan KKB
Kontroversi bendera bulan bintang berawal saat DPR Aceh mengesahkan Peraturan Daerah (Qanun) No 3/2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
Namun, Kementerian Dalam Negeri RI membatalkan qanun itu lewat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-4791 Tahun 2016 karena dianggap mirip dengan bendera GAM.
Sehingga, aparat menilai bendera belum boleh dikibarkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.