KOMPAS.com - Eks Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Blora, Setiyadji Setyawidjaja menggugat Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebesar Rp 501 miliar.
Setiyadji mengatakan, gugatan tersebut dilakukan karena Prabowo Subianto telah memecat dirinya sebagai kader Partai Gerindra.
"Karena ketua umum yang menandantangani pemecatan saya, ya otomatis yang saya gugat ya ketua umum, karena Prabowo Subianto itu Ketua Umum Gerindra," kata Setiyadji, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/12/2021).
Namun, dalam gugatan tersebut Setiyadji tidak menggugat Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Blora.
Baca juga: Eks Ketua DPC Gerindra Ungkap Alasan Gugat Prabowo Subianto Rp 501 Miliar
"Ya enggaklah, kan DPC Blora itu tidak tahu apa-apa kan," ujar dia.
Setiyadji sendiri telah menunjuk pengacara yang telah diberi kuasa untuk menjawab berbagai hal mengenai permasalahannya tersebut.
Dia enggan berbicara panjang lebar terkait kasus itu.
"Supaya lebih jelas dan lebih detail, segala sesuatunya kan sudah saya sampaikan ke lawyer saya, lebih baiknya Anda tanyakan ke dia saja," terang Setiyadji.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.