BANDUNG, KOMPAS.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung, Jawa Barat, menerapkan sistem penyekatan ganjil genap di delapan titik pada akhir tahun 2021.
Aturan ganjil genap ini diadakan saat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Kepala Unit Keamanan dan Keselamatan Satlantas Polrestabes Bandung AKP Asep Kusmana mengatakan, penyekatan ganjil genap itu dilakukan guna membatasi mobilitas masyarakat menuju Kota Bandung.
Baca juga: Jelang Nataru, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas di Bandung
"Tapi kita menyesuaikan dan menunggu hasil rapat Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung. Kita mendukung kebijakan pemerintah," kata Asep di Bandung, seperti dikutip dari Antara, Kamis (2/12/2021).
Adapun delapan titik penyekatan ganjil genap itu terdiri atas lima gerbang tol dan tiga titik jalan raya akses menuju Kota Bandung.
Masing-masing yakni Gerbang Tol Buahbatu, Muhammad Toha, Kopo, Pasir Koja, dan Pasteur.
Kemudian tiga titik ganjil genap di jalan raya, yakni di Ledeng, Bundaran Cibiru, dan Cibereum.
Baca juga: Sistem Keamanan Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Anti-gempa dan Petir
Namun, menurut Asep, penerapan ganjil genap di Bundaran Cibiru dan Cibereum masih akan dibahas pada rapat Satgas.
Menurut dia, penerapan ganjil genap itu berlaku hanya pada akhir pekan, mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.
Namun, untuk di Ledeng, penerapan ganjil genap hanya berlaku mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Dua Pelajar SMA Gonta-ganti Mobil Sewaan Keliling Bandung, Duitnya Ternyata dari Maling Kotak Amal
Asep mengatakan, nantinya penerapan ganjil genap diberlakukan hanya kepada kendaraan selain pelat D, atau kendaraan dari luar wilayah Bandung Raya.
Nantinya, sejumlah persyaratan administratif lain yang berlaku di titik ganjil genap bakal diputuskan setelah adanya rapat Satgas.
"Kita akan evaluasi seperti apa, dan besok rapat terbatasnya. Nanti seperti apa penanganannya bagi yang masuk ke Kota Bandung," kata Asep.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.