Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Siswa AIS Pekanbaru Terpapar Covid-19, Pihak Sekolah Diperiksa Polisi

Kompas.com - 02/12/2021, 19:53 WIB
Idon Tanjung,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Ratusan siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Abdurrab Islamic School (AIS) di Kota Pekanbaru, Riau, terpapar Covid-19.

Hal ini membuat pihak sekolah diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Adapun pemeriksaan itu dilakukan polisi karena pihak sekolah diduga lalai menjaga protokol kesehatan Covid-19.

Baca juga: Ratusan Siswa Terpapar Covid-19, AIS Pekanbaru Tutup 14 Hari

"Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan kelalaian dalam penerapan protokol kesehatan. Lebih kurang 10 orang kita periksa dari pihak sekolah," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ferry Irawan kepada wartawan, Kamis (2/12/2021).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, sejumlah pihak sekolah yang diperiksa.

Mereka adalah direktur sekolah, kepala sekolah baik SMP maupun SMA, serta koordinator lapangan sekuriti Abdurrab Islamic School dan anggotanya.

Baca juga: Hasil Tracing, 113 Siswa SMP di Pekanbaru Terpapar Covid-19

"Pemeriksaan bertempat di Sekolah Abdurrab Islamic School, Jalan Bakti, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru," kata Sunarto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis.

Ia menjelaskan, pemeriksaan tersebut terkait menyebarnya wabah Covid-19 di sekolah tersebut.

Lalu, yang mendasari dilakukannya pemeriksaan adalah adanya UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU RI Nomor 06 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selanjutnya, UU RI Nomor 04 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Keputusan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

"Kegiatan tim kepolisian untuk pembuktian unsur Pasal 14 ayat (1), UU Nomor 04 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 04 tahun 1984, diancam dengan pidana penjara selama lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi tingginya Rp 1 juta," jelas Sunarto.

Ia menambahkan, pihaknya telah mengumpulkan dokumen-dokumen terkait untuk dibawa ke kantor Ditkrimsus Polda untuk penyelidikan lanjut dan juga sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait lainnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Regional
Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Regional
Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Regional
Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Regional
4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

Regional
Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Regional
Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Regional
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Regional
Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Regional
BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

Regional
Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Regional
Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Regional
Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com