KARAWANG, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang menjatuhkan vonis bebas kepada Valencya atau Nengsy Lim, ibu di Karawang yang sempat dituntut satu tahun penjara karena mengomeli suami yang kerap mabuk.
Sidang berlangsung di PN Karawang, Kamis (2/12/2021) sekitar pukul 02.00 WIB.
Majelis Hakim terdiri dari Ketua Muhammad Ismail Gunawan, serta hakim anggota Selo Tantular dan Arif Nahumbang Harahap.
Baca juga: Jaksa Cabut Tuntutan Sendiri ke Valencya, Kejaksaan Agung: Baru Pertama Terjadi di Indonesia
"Valencya alias Nengsy Lim anak dari Suryadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum. Dua, membebaskan kepada terdakwa tersebut oleh dakwaan penuntut umum," kata Hakim Ketua Muhammad Ismail.
Ketiga, kata hakim ketua, memulihkan hak - hak terdakwa dalam dalam kemampuan, harkat dan martabat.
Baca juga: Tangis Valencya Usai Tuntutan 1 Tahun Penjaranya Dicabut JPU: Terima Kasih...
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Valencya alias Nengsy Lim bebas dari segala tuntutan pada sidang replik di PN Karawang, Senin (23/11/2021) lalu
Atas atensi dari Jaksa Agung, tuntutan satu tahun penjara terhadap Valencya diperbaiki. Tuntutan yang dibacakan JPU pada Kamis, 11 November 2021 ditarik.
JPU Syahnan Tanjung menyebutkan sekalipun tuntutan pidana terhadap terdakwa telah selesai dibacakan dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga, tidak ada larangan menurut ketentuan perundang-undangan JPU dapat memperbaiki tuntutan yang telah dibacakan di depan persidangan, selama masih dalam ruang lingkup pembuktian.
Baca juga: Cerita Valencya, Dituntut Penjara karena Marahi Suami Mabuk: Kaget Omelannya Direkam Jadi Alat Bukti
JPU menuntut Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam Iingkup rumah tangga sebagaimana Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 5 huruf b UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Dua membebaskan Terdakwa Terdakwa Valencya alias Nengsy Lim anak dari Suryadi dari segala jenis tuntutan," kata Syahnan saat membacakan replik.
Ketiga menyatakan barang bukti satu lembar kutipan akta perkawinan No 28/A-/2000 tanggal 11 Februari 2000 oleh Kantor Catatan Sipli Kotamadya Pontianak, satu lembar asii surat keterangan dokter dari Siloam Hospital tertanda tangan dr. Cherry Chaterina Silitonga , SpKj., tanggal 20 Juli 2020, enam lembar print out percakapan WhatsApp atas nama Valencya dengan Heri dikembalikan kepada Chan Yung Chin.
Kemudian dua buah flashdisk berwarna putih bermerk Toshiba 18Gb dan 32Gb yang isinya adalah rekaman telepon dengan rekaman CCTV di ruko dikembalikan kepada Valencya.
Empat membebankan biaya perkara kepada negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.