Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo di Surabaya Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 01/12/2021, 20:02 WIB
Ghinan Salman,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Dua polisi aktif terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi, dituntut masing-masing 1,5 tahun penjara pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (1/12/2021).

Dalam sidang di PN Surabaya, jaksa penuntut umum, Winarko, juga meminta agar kedua terdakwa, Purwanto dan Firman Subkhi, ditahan.

Winarko menyatakan, dua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 18 ayat (1) UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, serta pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 UU Pers.

Baca juga: 2 Polisi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo di Surabaya

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Purwanto dan Muhammad Firman Subkhi pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan," kata Jaksa Winarko saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu.

Selain itu, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi yang diajukan Nurhadi dan F, rekannya yang menjadi saksi kunci dalam perkara ini.

Pengajuan restitusi ini diajukan Nurhadi dan F melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Untuk Nurhadi, restitusi yang diajukan adalah sebesar Rp 13.813.000. Sedangkan untuk F, restitusi yang diajukan adalah sebesar Rp 42.650.000.

"Jika tidak mampu membayar restitusi tersebut, maka terdakwa menggantinya dengan hukuman kurungan masing-masing selama 6 bulan," ujar Winarko.

Baca juga: Orangtua Tak Bisa Bayar Tagihan Pengobatan Bayinya Senilai Rp 20 Juta, Pemkot Surabaya Turun Tangan

Usai persidangan, jaksa Winarko mengatakan bahwa pasal-pasal lain yang sebelumnya disebut dalam dakwaan, yakni pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penaniayaan, dan pasal 335 ayat 1 tentang perbuatan tidak menyenangkan, tidak dimasukkan dalam tuntutan.

"Karena UU Pers ini lex specialis, sehingga tindakan penganiayaan dan pengeroyokan itu bisa dianggap sebagai bagian dari penghalang-halangan terhadap pers seperti disebutkan dalam pasal 18 UU Pers nomor 40 tahun 1999," kata Winarko.

"Karena korbannya dalam perkara ini adalah jurnalis. Beda lagi kalau korbannya bukan jurnalis, maka tidak dikenai UU Pers," imbuh dia.

Mendengar tuntutan jaksa kepada dua kliennya, penasihat hukum dua polisi, Joko Cahyono menyatakn akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya.

"Kami akan mengajukan pembelaan untuk dua terdakwa. Kami mohon waktu dua pekan yang mulia," kata Joko kepada majelis hakim.

Perberat vonis

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Sasmito Madrim, merespons tuntutan tersebut.

Dia mempertanyakan alasan jaksa tidak menjadikan status kedua terdakwa yang merupakan anggota Polri, sebagai pemberat.

"Seharusnya, status mereka sebagai anggota Polri itu dijadikan salah satu alasan pemberat karena yang mereka lakukan telah mencoreng institusi Polri," kata Sasmito yang menyaksikan langsung sidang tersebut di PN Surabaya.

Baca juga: Sempat Kabur, Sopir Truk Trailer Tabrakan Maut Kediri Ditangkap di Sidoarjo

Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer berharap agar majelis hakim mempertimbangkan latar belakang kedua terdakwa sebagai anggota Polri, sebagai pertimbangan yang memberatkan sehingga vonis yang nantinya akan diberikan adalah vonis maksimal.

"Kami juga masih berharap agar hakim memerintahkan supaya Polisi melakukan penyelidikan terhadap nama-nama yang muncul selama persidangan, baik yang dinyatakan oleh saksi maupun terdakwa, yang patut diduga terlibat dalam penganiayaan ini karena kita tahu bahwa pelaku sebenarnya bukan cuma dua orang ini," tutur Eben.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ghozali Everyday yang Terkenal karena NFT Hibahkan Alat Animasi ke Kampusnya

Ghozali Everyday yang Terkenal karena NFT Hibahkan Alat Animasi ke Kampusnya

Regional
Digigit Anjing Rabies, Anak 8 Tahun di Kalbar Meninggal Dunia

Digigit Anjing Rabies, Anak 8 Tahun di Kalbar Meninggal Dunia

Regional
Raker Komwil I Apeksi 2024, Kota-kota Diingatkan untuk Kelola APBD secara Benar

Raker Komwil I Apeksi 2024, Kota-kota Diingatkan untuk Kelola APBD secara Benar

Regional
Penerbangan Internasional di Jateng Sepi Peminat, Status Bandara Jadi Domestik

Penerbangan Internasional di Jateng Sepi Peminat, Status Bandara Jadi Domestik

Regional
Datang ke Aceh, Anies dan Muhaimin Ucapkan Terima Kasih

Datang ke Aceh, Anies dan Muhaimin Ucapkan Terima Kasih

Regional
Mantri Hutan Buru Pendaki yang Nyalakan “Flare” di Gunung Andong

Mantri Hutan Buru Pendaki yang Nyalakan “Flare” di Gunung Andong

Regional
Kecelakaan Maut Ambulans Vs Truk di Tol Batang-Semarang, 1 Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Ambulans Vs Truk di Tol Batang-Semarang, 1 Penumpang Tewas

Regional
Napi Lapas Kedungpane Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi

Napi Lapas Kedungpane Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi

Regional
Kades di Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta

Kades di Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta

Regional
Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Regional
Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Regional
Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Regional
Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap, Barang Bukti 33,5 Gram

Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap, Barang Bukti 33,5 Gram

Regional
Truk Tabrak Truk di Bawen Tewaskan 1 Orang, Warga: Dari Atas Kencang, lalu 'Bres'

Truk Tabrak Truk di Bawen Tewaskan 1 Orang, Warga: Dari Atas Kencang, lalu "Bres"

Regional
Pegawai Ditangkap Kasus Perdagangan Burung, Bea Cukai Kalbagbar: Bukan Penyelundupan

Pegawai Ditangkap Kasus Perdagangan Burung, Bea Cukai Kalbagbar: Bukan Penyelundupan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com