Salin Artikel

2 Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo di Surabaya Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Dalam sidang di PN Surabaya, jaksa penuntut umum, Winarko, juga meminta agar kedua terdakwa, Purwanto dan Firman Subkhi, ditahan.

Winarko menyatakan, dua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 18 ayat (1) UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, serta pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 UU Pers.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Purwanto dan Muhammad Firman Subkhi pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan," kata Jaksa Winarko saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu.

Selain itu, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi yang diajukan Nurhadi dan F, rekannya yang menjadi saksi kunci dalam perkara ini.

Pengajuan restitusi ini diajukan Nurhadi dan F melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Untuk Nurhadi, restitusi yang diajukan adalah sebesar Rp 13.813.000. Sedangkan untuk F, restitusi yang diajukan adalah sebesar Rp 42.650.000.

"Jika tidak mampu membayar restitusi tersebut, maka terdakwa menggantinya dengan hukuman kurungan masing-masing selama 6 bulan," ujar Winarko.

Usai persidangan, jaksa Winarko mengatakan bahwa pasal-pasal lain yang sebelumnya disebut dalam dakwaan, yakni pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penaniayaan, dan pasal 335 ayat 1 tentang perbuatan tidak menyenangkan, tidak dimasukkan dalam tuntutan.

"Karena UU Pers ini lex specialis, sehingga tindakan penganiayaan dan pengeroyokan itu bisa dianggap sebagai bagian dari penghalang-halangan terhadap pers seperti disebutkan dalam pasal 18 UU Pers nomor 40 tahun 1999," kata Winarko.

"Karena korbannya dalam perkara ini adalah jurnalis. Beda lagi kalau korbannya bukan jurnalis, maka tidak dikenai UU Pers," imbuh dia.

Mendengar tuntutan jaksa kepada dua kliennya, penasihat hukum dua polisi, Joko Cahyono menyatakn akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya.

"Kami akan mengajukan pembelaan untuk dua terdakwa. Kami mohon waktu dua pekan yang mulia," kata Joko kepada majelis hakim.

Perberat vonis

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Sasmito Madrim, merespons tuntutan tersebut.

Dia mempertanyakan alasan jaksa tidak menjadikan status kedua terdakwa yang merupakan anggota Polri, sebagai pemberat.

"Seharusnya, status mereka sebagai anggota Polri itu dijadikan salah satu alasan pemberat karena yang mereka lakukan telah mencoreng institusi Polri," kata Sasmito yang menyaksikan langsung sidang tersebut di PN Surabaya.

Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer berharap agar majelis hakim mempertimbangkan latar belakang kedua terdakwa sebagai anggota Polri, sebagai pertimbangan yang memberatkan sehingga vonis yang nantinya akan diberikan adalah vonis maksimal.

"Kami juga masih berharap agar hakim memerintahkan supaya Polisi melakukan penyelidikan terhadap nama-nama yang muncul selama persidangan, baik yang dinyatakan oleh saksi maupun terdakwa, yang patut diduga terlibat dalam penganiayaan ini karena kita tahu bahwa pelaku sebenarnya bukan cuma dua orang ini," tutur Eben.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/01/200229878/2-polisi-penganiaya-jurnalis-tempo-di-surabaya-dituntut-15-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke