Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria yang Tertangkap Basah Curi Motor lalu Diamuk Warga, Diikat dan Ditelanjangi Ternyata Residivis

Kompas.com - 28/11/2021, 21:03 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - RML (27), pria yang tertangkap mencuri motor di pinggir jalan Dusun Cangkring, Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember, Jawa Timur, ternyata residivis kasus pencurian dan sudah dua kali keluar masuk penjara.

Hal itu diketahui berdasarkan keterangan pelaku saat diinterogasi polisi..

"Saat ini kami masih mendalami perkara ini untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti kami amankan di kantor supaya tidak terjadi amukan massa," kata Kapolsek Jelbuk Dwiko Sulistiono kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (28/11/2021).

Baca juga: Kronologi Seorang Pria Tewas Diamuk Massa Usai Bacok Penggali Kubur

Pelaku incar motor di pinggir jalan

Kata Dwiko, pelaku beraksi di pinggir dengan mengincar motor yang diparkir pemiliknya di pinggir jalan.

Saat itu, pemilik motor yang baru sekitar 10 menit memarkirkan motornya mendengar suara mesin kendaraannya hidup.

Melihat itu, pemilik motor lalu memergoki pelaku yang membawa lari motornya.

Baca juga: Tertangkap Basah Curi Motor, Maling Diamuk Warga, Diikat dan Ditelanjangi

Mengatahui motornya dibawa kabur, korban lantas menghubungi keluarganya untuk menutup jalur perbatasam di daerah Tegalbatu dan Panduman.

"Tidak lama kemudian, pelaku melintas dan lari hingga dikejar pelapor dan warga," ujarnya.

Saat dikejar warga, sambung Dwiko, RML terjatuh dari motor hingga berhasil ditangkap.

Baca juga: Kronologi ODGJ Mengamuk Setelah Setahun Tak Keluar Rumah, Tikam 5 Warga hingga Tewas

Warga yang kesal lantas menghakiminya. Bukan itu saja, ia juga diikat dan ditelanjangi warga.

Kata Dwiko, pihaknya yang mendapat laporan itu kemudian mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku.

"Kami mendapatkan laporan adanya pencurian, kemudian Bhabinkamtibmas Jelbuk dan Kanit Reskrim Polsek Jelbuk mendatangi TKP untuk melakukan pengamanan pelaku yang sudah babak belur dihajar massa, kami bawa ke Polsek Jelbuk untuk dimintai keterangan," ujarnya.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditahan.

Atas perbuatannya, pelaku RML akan dikenakan pasal KUHP 363 ayat(1) 4e dan 5e dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.

Baca juga: Gerebek Kampung Narkoba, Polisi: Kampung Ini Sudah Tidak Bisa Disentuh, Banyak Oknum yang Membekingi Mereka

 

(Penulis : Kontributor Jember, Bagus Supriadi | Editor : Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com