Seperti diketahui, beberapa bupati dan wali kota sudah menyerahkan rekomendasi UMK 2022 ke Gubernur Jabar.
Untuk Kota Bandung, UMK 2022 diusulkan sebesar Rp 3.742.276,48.
Jumlah tersebut naik Rp 118.498,48 dari UMK 2021 sebesar Rp3.623.778.
Sedangkan Kabupaten Bandung merekomendasikan kenaikan UMK 2022 sebesar 10 persen sesuai tuntutan buruh.
UMK 2021 Kabupaten Bandung sebesar Rp 3.241.929.
Jika rekomendasi Pemkab Bandung disetujui Pemprov Jabar, UMK Kabupaten Bandung 2022 menjadi Rp 3.566.121, atau naik Rp 324.192.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.