BANDUNG, KOMPAS.com - Buruh di Jawa Barat (Jabar) menolak penetapan UMK tahun 2022 berdasarkan PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sebab PP tersebut merupakan turunan UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
"UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan cacat formil," ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit-SPSI Roy Jinto saat dihubungi, Sabtu (27/11/2021).
Baca juga: Tampung Usulan UMK SPSI Surabaya, Eri Cahyadi: Mugi-mugi Diparingi Kelancaran
Selain itu, berdasarkan amar putusan MK Angka (7), segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas untuk ditangguhkan.
"Seperti upah minimum 2022. Karena Pengupahan merupakan Program Strategis Nasional sebagaimana dinyatakan dalam PP No 36 Tahun 2021," beber dia.
Untuk itu, buruh di Jawa Barat menyampaikan empat tuntutan.
Pertama, menolak penetapan UMK Tahun 2022 berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kedua, meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022 sesuai dengan rekomendasi atau usulan yang terakhir bupati/wali kota se-Jabar yang telah disampaikan kepada gubernur Jabar.
"Mayoritas rekomendasi UMK 2022 yang disampaikan bupati/wali kota se-Jabar ke Gubernur tidak lagi berdasarkan perhitungan formula PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," bebernya.
Baca juga: Ridwan Kamil Sebut Indonesia Negeri Indah Banyak Masalah, Kolaborasi Jadi Solusi
Ketiga, meminta Ridwan Kamil untuk menetapkan upah di atas Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 atau menetapkan UMSK (upah minimum sektoral) kembali.
Terakhir, kaum buruh di Jabar khususnya anggota KSPSI Jabar akan mengawal penetapan UMK Tahun 2022 baik dengan cara aksi unjuk rasa maupun mogok kerja pada 29-30 November 2021.
Baca juga: Ridwan Kamil Imbau Warga Jabar Menahan Diri Ikut Reuni 212