Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Pemerkosaan dan Penganiayaan Siswi SD di Kota Malang

Kompas.com - 27/11/2021, 05:27 WIB
Andi Hartik,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Awal pekan ini publik Kota Malang dikejutkan dengan video viral berisi penganiayaan yang dilakukan bersama-sama terhadap seorang siswi kelas 6 sekolah dasar (SD) yang masih berusia 13 tahun.

Belakangan diketahui, tidak hanya penganiayaan, siswi yang tinggal di panti asuhan itu juga mengalami pencabulan. Semua pelakunya masih berstatus anak secara usia.

Baca juga: Kasus Pemerkosaan-Penganiayaan Siswi SD di Malang, Pemkot Jamin Pendidikan Korban dan Pelaku

Pengacara dari LBH Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Malang Raya, Leo Angga Permana yang mendampingi korban mengatakan, kejadian pemerkosaan dan penganiayaan itu terjadi pada Kamis (18/11/2021).

Dianiaya orang suruhan istri

Semula, korban diajak jalan-jalan oleh salah satu pelaku, kemudian disetubuhi di rumahnya.

Setelah itu, atas suruhan dari istri siri pelaku persetubuhan, korban dianiaya oleh delapan orang seperti yang terekam dalam video yang viral.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polresta Malang Kota pada Jumat (19/11/2021), sehari setelah kejadian.

"Laporannya pada tanggal 19, satu hari sejak kejadian," kata Leo, Senin (22/11/2021).

Pada Senin sore, polisi mengamankan pelaku persetubuhan dan penganiayaan terhadap seorang siswi tersebut.

Pelaku yang diamankan berjumlah 10 orang. Baik pelaku yang terlibat persetubuhan atau penganiayaannya. Semuanya masih kategori anak.

Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi menetapkan tersangka terhadap tujuh dari 10 pelaku anak yang diamankan.

"Dari hasil gelar perkara yang dipimpin oleh Bapak Kapolresta, kemarin, tanggal 23 November 2021, dari 10 yang sudah kami amankan, tujuh orang anak yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Hal ini berdasarkan kepada peranan masing-masing yang dipersesuaikan dengan hasil visum, selanjutnya berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang sudah kami amankan," kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo, di Mapolresta Malang Kota, pada Rabu (24/11/2021).

Tiga pelaku anak lainnya dikembalikan kepada orangtuanya dan hanya berstatus saksi. Tiga anak itu dinilai tidak terlibat langsung menganiaya korban.

"Yang tiga anak, berdasarkan hasil gelar perkara dan juga kami telah berkoordinasi dengan beberapa ahli maupun saksi bahwa ketiga orang tersebut tidak ada peranan. Dia hanya melihat, menonton kejadian tersebut. Belum memenuhi unsur di Pasal 170 Ayat 2 ke-1e," kata Tinton.

 

Anak yang menjadi pelaku persetubuhan itu dikenai Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sedangkan pelaku penganiayaan dikenai Pasal 170 Ayat 2 ke-1e KUHP.

Sementara itu, dari tujuh anak yang ditetapkan sebagai tersangka, satu anak tidak ditahan karena usianya masih di bawah 14 tahun.

Hal ini sesuai dengan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Pendidikan dijamin

Pemerintah Kota Malang menjamin pendidikan korban maupun pelaku anak yang terlibat persetubuhan dan penganiayaan tersebut.

Baca juga: Mengeluh Nyeri di Perut, Siswi SD Korban Pemerkosaan-Penganiayaan di Malang Jalani Pemeriksaan Medis

Meskipun pelaku nantinya ditahan, Pemkot Malang tetap akan menjamin keberlangsungan pendidikannya.

"Tetap dijamin pendidikannya. Termasuk pelaku, pendidikannya tetap kami jamin. Di manapun tetap kami datangi," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Suwarjana usai menghadiri pembukaan program Jurnalis Mengajar di Kota Malang, Kamis (25/11/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com