KOMPAS.com - Polres Jember menangkap seorang pemuda berinisial AG (29), warga Kabupaten lumajang, yang kedapatan menyimpan tanaman dan paket ganja.
AG ditangkap di Desa Darsono, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember. Dalam penangkapan itu, polisi menyita empat paket narkoba jenis ganja dengan berat bersih 109,94 gram dan tiga pohon ganja.
Baca juga: Cerita Rohadi, Vampir Jadi-jadian di Jember yang Melompat-lompat di Jalan Rusak
"Ketika kami amankan, di rumah terlapor terdapat barang bukti empat paket narkotika jenis ganja dengan berat bersih 109,94 gram, tiga buah tanaman ganja, satu bundel kertas rokok dan dua telepon genggam," kata Kasat Resnarkoba Polres Jember Iptu Sugeng Iryanto di kantornya, seperti dikutip dari Antara, Jumat (26/11/2021).
Sugeng menjelaskan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah itu.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, tanaman ganja diperoleh dengan membeli di Kota Malang, sehingga kami akan melakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," katanya.
Saat ini, AG ditahan di Mapolres Jember untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Perjalanan Kasus Oknum Dosen di Jember yang Cabuli Keponakannya, Syok Saat Divonis 6 Tahun Penjara
Tersangka diancam dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tim Resnarkoba Polres Jember akan memburu pemasok narkoba di wilayah tersebut. Sugeng juga mengimbau masyarakat berperan aktif menyampaikan informasi terkait peredaran narkoba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.