AG ditangkap di Desa Darsono, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember. Dalam penangkapan itu, polisi menyita empat paket narkoba jenis ganja dengan berat bersih 109,94 gram dan tiga pohon ganja.
"Ketika kami amankan, di rumah terlapor terdapat barang bukti empat paket narkotika jenis ganja dengan berat bersih 109,94 gram, tiga buah tanaman ganja, satu bundel kertas rokok dan dua telepon genggam," kata Kasat Resnarkoba Polres Jember Iptu Sugeng Iryanto di kantornya, seperti dikutip dari Antara, Jumat (26/11/2021).
Sugeng menjelaskan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah itu.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, tanaman ganja diperoleh dengan membeli di Kota Malang, sehingga kami akan melakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," katanya.
Saat ini, AG ditahan di Mapolres Jember untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka diancam dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tim Resnarkoba Polres Jember akan memburu pemasok narkoba di wilayah tersebut. Sugeng juga mengimbau masyarakat berperan aktif menyampaikan informasi terkait peredaran narkoba.
https://regional.kompas.com/read/2021/11/26/232958678/seorang-pemuda-di-jember-ditangkap-karena-kasus-narkoba-polisi-sita-3-pohon
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan