KUPANG, KOMPAS.com - Petrus Kopong Eban Ataklen, pecatan anggota polisi melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.
Petrus menggugat Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), dalam Perkara Nomor :30/G/2021/PTUN-KPG.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna mengatakan, Petrus Kopong Eban yang pernah bertugas di Polres Lembata, dipecat pada 22 Agustus 2018.
Setelah tiga tahun berlalu, Petrus pun melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, pada 22 September 2021.
Krisna mengatakan, Polda NTT memberhentikan dengan tidak hormat Petrus karena desersi atau meninggalkan tugas secara tidak sah lebih dari 30 hari.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 24 November 2021
"Pemecatan terhadap Petrus Kopong Eban Ataklen dilakukan sesuai dengan keputusan Kapolda NTT Nomor : Kep/423/VIII/2018 tentang pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas Polri. Dia meninggalkan tugasnya selama 123 hari," ungkap Krisna kepada sejumlah wartawan di Kupang, Rabu (24/11/2021).
Krisna menyebut, Petrus meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut yaitu, sejak 10 November 2015, hingga Maret 2016.
Petrus dipecat, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 14 Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003.
Bahkan, kata Krisna, Petrus juga pernah terdaftar sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) yang dikeluarkan oleh Kapolres Lembata pada 17 Desember 2015.