Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipecat 3 Tahun Lalu karena Tak Bertugas Selama 123 Hari, Pecatan Polisi Gugat Polda NTT

Kompas.com - 24/11/2021, 21:33 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Petrus Kopong Eban Ataklen, pecatan anggota polisi melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.

Petrus menggugat Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), dalam Perkara Nomor :30/G/2021/PTUN-KPG.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna mengatakan, Petrus Kopong Eban yang pernah bertugas di Polres Lembata, dipecat pada 22 Agustus 2018.

Setelah tiga tahun berlalu, Petrus pun melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, pada 22 September 2021.

Krisna mengatakan, Polda NTT memberhentikan dengan tidak hormat Petrus karena desersi atau meninggalkan tugas secara tidak sah lebih dari 30 hari.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 24 November 2021

"Pemecatan terhadap Petrus Kopong Eban Ataklen dilakukan sesuai dengan keputusan Kapolda NTT Nomor : Kep/423/VIII/2018 tentang pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas Polri. Dia meninggalkan tugasnya selama 123 hari," ungkap Krisna kepada sejumlah wartawan di Kupang, Rabu (24/11/2021).

Krisna menyebut, Petrus meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut yaitu, sejak 10 November 2015, hingga Maret 2016.

Petrus dipecat, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 14 Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003.

Bahkan, kata Krisna, Petrus juga pernah terdaftar sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) yang dikeluarkan oleh Kapolres Lembata pada 17 Desember 2015.

 

Menurut Krisna, Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif, telah mengultimatum, anggota Polri dapat dipecat tidak hanya karena terlibat kasus pidana, tetapi juga karena terlibat pelanggaran kode etik dan disiplin yang berat dan dinilai tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri.

Pemecatan yang dilakukan itu, lanjut Krisna, merupakan upaya dalam memberikan punishment and reward secara tegas dan berkeadilan di tubuh Polri.

Baca juga: Kesal Dilempari Batu, IRT di Kupang Laporkan Tetangganya ke Polisi

Seharusnya, kata dia, anggota Polri patut bersyukur dan paham aturan dinas yang mengikat, baik etika, disiplin, dan sanksi pidana, bila dilanggar.

"Sebenarnya yang membuat anggota Polri dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat itu bukan Kapolda, tetapi ya diri mereka sendiri karena melanggar aturan dinas dan melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan sumpah yang mereka ucapkan sendiri saat dilantik sebagai anggota Polri," kata Krisna.

"Soal PTUN itu biasa dan sering juga kita ikuti sesuai aturan yang berlaku dan itu tanda, Polri ini demokratis dan patuh hukum. Sidang pertama sudah dilaksanakan pada hari Selasa 23 November 2021 dan akan dilanjutkan pada hari Selasa 29 November 2021 mendatang,"ujar Krisna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com