Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bakal Perketat Mobilitas Masyarakat di Solo Selama Libur dan Tahun Baru

Kompas.com - 24/11/2021, 14:22 WIB
Labib Zamani,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo akan memperketat mobilitas masyarakat selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Diketahui, selama libur Natal dan tahun baru, pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pengetatan PPKM level 3 sebagai antisipasi agar tidak terjadi lonjakan penyebaran kasus Covid-19.

"Kita tidak ingin pengalaman-pengalaman sebelumnya terjadi lonjakan kasus di periode libur Natal dan tahun baru," kata Ade di Solo, Jawa Tengah, Rabu (24/11/2021).

Baca juga: Banyak Bangunan Baru, Aksi Vandalisme di Solo Jadi Perhatian Serius

Kendati demikian, Ade masih akan menunggu keluarnya Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo yang baru terkait PPKM level 3 untuk perapan pengetatan di lapangan.

"Kita masih menunggu SE Wali Kota terkait dengan implementasi secara teknis di lapangan," imbuh mantan Kapolres Karanganyar.

Di sisi lain, Polresta Solo telah berkoordinasi dengan pengurus gereja untuk mengidentifikasi gereja yang melaksanakan misa Natal.

"Ini sebagai bahan kami untuk mengefektifkan penempatan personel pengamanan selama Natal dan tahun baru berlangsung di Solo," kata dia.

 

Sebelumnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan telah melakukan persiapan dalam menghadapi libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Persiapan itu dilakukan dengan cara menyiagakan rumah sakit darurat, tempat karantina, serta tempat isolasi terpusat.

"BOR rumah sakit tetap standby semua. Rumah sakit darurat standby semua. Tidak ada yang kita bongkar atau tutup," terang Gibran di Solo, Jawa Tengah, Kamis (18/11/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com