SOLO, KOMPAS.com - HDC, pemilik usaha makanan di Banyuanyar, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah ditangkap polisi karena menyetubuhi karyawannya yang masih di bawah umur.
Perbuatan bejat dilakukan oleh pelaku kepada korban yang saat itu masih berusia 17 tahun di dalam mobilnya BMW AD 1633 GA.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (18/9/2021) pukul 22.30 WIB. Bermula korban diterima sebagai karyawan di tempat usaha makanan milik pelaku pada Juni 2021.
Lalu pada Juli 2021, korban dengan pelaku berkomunikasi secara intens.
Baca juga: Kebanyakan Tonton Konten Negatif di Medsos, Pria di Wonogiri Setubuhi Anak Tetangga 8 Kali
Bahkan, pelaku mengetahui permasalahan yang dialami korban dan memberikan masukan kepadanya.
Pelaku juga menjanjikan untuk membantu mengatasi permasalahan yang sedang dihadapi oleh korban.
Kemudian pada Sabtu (18/9/2021) sekitar pukul 22.30 WIB sampai Minggu (19/9/2021) pukul 00.30 WIB pelaku mengajak korban ke salah satu kafe atau resto di Solo dengan dalih untuk membahas permasalahan korban.
Di kafe tersebut pelaku mengajak korban untuk minum minuman keras.
Pelaku kemudian menyetubuhi korban di dalam mobilnya yang diparkir di Jalan Pleret Utama Banyuanyar, Banjasari pada Minggu (19/9/2021) sekitar pukul 00.30 WIB
"Janji tersangka membuat korban enggan menolak apa yang diinginkan tersangka. Perbuatan persetubuhan dilakukan tersangka dalam mobilnya," kata Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Rabu (24/11/2021).
Baca juga: Bawa Kabur dan Setubuhi Anak di Bawah Umur, Remaja di Banyumas Ditangkap Polisi
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan.
Barang bukti yang disita antara lain pakaian korban maupun pelaku yang dipakai pada saat dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terjadi.
Satu unit mobil pelaku BMW AD 1633 GA, beberapa dokumen elektronik dan dokumen lain serta beberapa botol miras yang diduga diminum pelaku dan korban sesaat sebelum terjadinya persetubuhan anak di bawah umur.
Pelaku dijerat Pasal berlapis dan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.