KARAWANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Valencya alias Nengsy Lim bebas dari segala tuntutan pada sidang replik di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Senin (23/11/2021).
Atas atensi dari Jaksa Agung, tuntutan satu tahun penjara terhadap Valencya diperbaiki. Tuntutan yang dibacakan JPU pada Kamis, 11 November 2021 ditarik.
Baca juga: Jaksa Cabut Tuntutan Sendiri ke Valencya, Kejaksaan Agung: Baru Pertama Terjadi di Indonesia
JPU Syahnan Tanjung menyebutkan sekalipun guntutan pidana terhadap terdakwa telah selesai dibacakan dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga, tidak ada larangan menurut ketentuan perundang-undangan JPU dapat memperbaiki tuntutan yang telah dibacakan didepan persidangan, selama masih dalam ruang lingkup pembuktian.
Baca juga: Sidang Terbaru Kasus Valencya, JPU Cabut Tuntutan 1 Tahun Penjara dan Kembalikan Barang Bukti
JPU tuntut Valencya dibebaskan
JPU menuntut Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam Iingkup rumah tangga sebagaimana Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 5 huruf b UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Dua, membebaskan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim anak dari Suryadi dari segala jenis tuntutan," kata Syahnan saat membacakan replik.
Baca juga: Valencya Menangis Usai JPU Cabut Tuntutan 1 Tahun Penjara, Tak Tidur Semalaman Menunggu Sidang
JPU kembalikan barang bukti
Ketiga, menyatakan barang bukti satu lembar kutipan akta perkawinan No 28/A-/2000 tanggal 11 Februari 2000 oleh Kantor Catatan Sipli Kotamadya Pontianak.
Satu lembar asii surat keterangan dokter dari Siloam Hospital tertanda tangan dr. Cherry Chaterina Silitonga, SpKj., tanggal 20 Juli 2020.
Baca juga: Pengakuan Anak Valencya, Ayahnya Tak Pulang sejak 2019, Enggan Ketemu Chan karena Kerap Mabuk
Enam lembar print out percakapan WhatsApp atas nama Valencya dengan Heri dikembalikan kepada Chan Yung Chin.
Kemudian dua buah flashdisk berwarna putih bermerk Toshiba 18gb dan 329b yang isinya adalah rekaman telepone dengan rekaman CCTV di ruko dikembalikan kepada Valencya.
"Empat, Membebankan biaya perkara kepada negara," ucap dia.
Hakim Ketua Muhammad Ismail Gunawan menyebut akan membacakan keputusan pada Kamis, 2 Desember 2021.