Salin Artikel

Detik-detik Jaksa Tuntut Valencya Bebas dari Segala Tuntutan KDRT Psikis ke Suami

Atas atensi dari Jaksa Agung, tuntutan satu tahun penjara terhadap Valencya diperbaiki. Tuntutan yang dibacakan JPU pada Kamis, 11 November 2021 ditarik.

JPU Syahnan Tanjung menyebutkan sekalipun guntutan pidana terhadap terdakwa telah selesai dibacakan dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga, tidak ada larangan menurut ketentuan perundang-undangan JPU dapat memperbaiki tuntutan yang telah dibacakan didepan persidangan, selama masih dalam ruang lingkup pembuktian.

JPU tuntut Valencya dibebaskan

JPU menuntut Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam Iingkup rumah tangga sebagaimana Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 5 huruf b UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Dua, membebaskan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim anak dari Suryadi dari segala jenis tuntutan," kata Syahnan saat membacakan replik.

JPU kembalikan barang bukti

Ketiga, menyatakan barang bukti satu lembar kutipan akta perkawinan No 28/A-/2000 tanggal 11 Februari 2000 oleh Kantor Catatan Sipli Kotamadya Pontianak. 

Satu lembar asii surat keterangan dokter dari Siloam Hospital tertanda tangan dr. Cherry Chaterina Silitonga, SpKj., tanggal 20 Juli 2020. 

Enam lembar print out percakapan WhatsApp atas nama Valencya dengan Heri dikembalikan kepada Chan Yung Chin.

Kemudian dua buah flashdisk berwarna putih bermerk Toshiba 18gb dan 329b yang isinya adalah rekaman telepone dengan rekaman CCTV di ruko dikembalikan kepada Valencya.

"Empat, Membebankan biaya perkara kepada negara," ucap dia.

Hakim Ketua Muhammad Ismail Gunawan menyebut akan membacakan keputusan pada Kamis, 2 Desember 2021.


Tuduhan KDRT psikis ke suami

Diberitakan sebelumnya, Valencya dan pengacaranya membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, Kamis (18/11/2021).

Valencya dalam pembelaannya membantah telah melakukan pengusiran dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis kepada suaminya, Chan Yung Ching.

Valencya mengakui mengirimkan voice note beberapa minggu setelah Chan tidak pulang ke rumah. Ia menyebut mengirim dalam keadaan galau dan tertekan.

Pertengkaran keduanya kerap dipicu karena kegemaran Chan mabuk, judi, dan berselingkuh. Valencya menganggap pertengkaran itu sebagai pertengkaran suami istri biasa. Valencya pun tak menyangka kemarahannya direkam dan menjadi barang bukti dirinya melakukan kekerasan psikis dan dituntut satu tahun penjara. Ia juga menyebut transkip pada rekaman itu dipenggal - penggal.

Ibu dua anak ini mengaku tak pernah mengusir Chan dari rumah. Justru Chan sendiri yang pergi dari rumah beberapa bulan mulai Februari 2019. Kepada putrinya, Chan bahkan mengaku lebih bahagia berada tinggal luar rumah.

Valencya juga membantah mempersulit Chan bertemu dan berkomunikasi dengan anak. Seperti halnya kesaksian putrinya, jutru anak - anak yang menjaga jarak lantaran kelakuan Chan. Apalagi Chan kerap menjelek - jelekkan Valencya dihadapan kelurga dan kenalan.

Pengacara Valencya, Iwan Kurniawan, menyebut fakta - fakta persidangan tak membuktikan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seperti dalam Pasal 45 ayat 1 Junto pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Iwan menyebut nota pembelaan kliennya ada 13 halaman. Iwan menyebut fakta - fakta persidangan apa yang didakwakan tidak terbukti.

Valencya dituntut satu tahun penjara atas perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada Kamis (11/11/2021). Valencya mengaku mengomeli suaminya karena kerap mabuk.

Sementara itu, kuasa Hukum Chan Yung Ching, Hotma Raja Bernard Naingolan menyebut kemarahan Valencya bukan karena mabuk, melainkan usaha. Ia juga menyebut Valencya mengusir kliennya dari rumah dan mempersulit bertemu anak.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/24/063000178/detik-detik-jaksa-tuntut-valencya-bebas-dari-segala-tuntutan-kdrt-psikis-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke