Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Chan, Hotma Raja Bernard Nainggolan mengungkapkan, akan menyiapkan fakta dalam sidang pledoi pekan depan.
“Apa yang dibacakan JPU akan kami bantah melalui pledoi nanti karena apa yang disampaikan tidak sesuai dan tidak benar," kata Bernard.
Sebelumnya, Chan melaporkan Valencya atas tuduhan KDRT. Namun, Valencya membantah dan menyebut dia hanya memarahi Chan karena mabuk.
Pada Kamis (11/11/2021), JPU menuntut Valencya satu tahun penjara atas kasus tersebut.
Kemudian pekan ini, JPU mencabut tuntutan tersebut dan membebaskan Valencya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.