KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba di Makassar, Sulawesi Selatan.
Pelaku berinisial Z (19) ditangkap Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar karena mengedarkan narkoba jenis lysergic acid diethylamide (LSD).
Polisi menyebutkan, narkoba yang diedarkan Z itu termasuk jenis baru di Makassar. Narkoba ini berbentuk kertas.
Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Yudi Frianto mengatakan, pelaku mengedarkan LSD secara online.
Baca juga: Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Jenis LSD di Makassar
Pelaku Z menggunakan akun Instagram-nya untuk memasarkan narkoba LSD.
Yudi menjelaskan, Z mengaku telah mengedarkan narkoba LSD selama sebulan di Makassar.
Adapun motif Z mengedarkan LSD lantaran terdesak kebutuhan ekonomi, ditambah istrinya tengah hamil empat bulan.
“Tersangka Z ini pengedar dan pernah pakai. Dia edarkan narkoba LSD secara online. Ada pelaku lainnya diatasnya dan masih dalam pengejaran. Tersangka Z ini sudah sering menggunakan narkoba LSD dan sudah beberapa kali mengedarkannya di Kota Makassar,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (22/11/2021).
Baca juga: Dua Residivis Narkoba Tak Kapok Edarkan Sabu, Tertangkap Lagi dan Terancam 20 Tahun Penjara