Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap, Pengedar Narkoba Jenis Baru di Makassar, Begini Modus Pelaku

Kompas.com - 23/11/2021, 13:51 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba di Makassar, Sulawesi Selatan.

Pelaku berinisial Z (19) ditangkap Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar karena mengedarkan narkoba jenis lysergic acid diethylamide (LSD).

Polisi menyebutkan, narkoba yang diedarkan Z itu termasuk jenis baru di Makassar. Narkoba ini berbentuk kertas.

Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Yudi Frianto mengatakan, pelaku mengedarkan LSD secara online.

Baca juga: Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Jenis LSD di Makassar

Pelaku Z menggunakan akun Instagram-nya untuk memasarkan narkoba LSD.

Yudi menjelaskan, Z mengaku telah mengedarkan narkoba LSD selama sebulan di Makassar.

Adapun motif Z mengedarkan LSD lantaran terdesak kebutuhan ekonomi, ditambah istrinya tengah hamil empat bulan.

“Tersangka Z ini pengedar dan pernah pakai. Dia edarkan narkoba LSD secara online. Ada pelaku lainnya diatasnya dan masih dalam pengejaran. Tersangka Z ini sudah sering menggunakan narkoba LSD dan sudah beberapa kali mengedarkannya di Kota Makassar,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (22/11/2021).

Baca juga: Dua Residivis Narkoba Tak Kapok Edarkan Sabu, Tertangkap Lagi dan Terancam 20 Tahun Penjara

 

Dikirim lewat jasa pengiriman barang

Menurut Yudi, narkoba LSD ini dikirim masuk ke Makassar melalu jasa pengiriman barang. Polisi yang mencurigai, lantas melakukan penyelidikan.

“Polisi menangkap seorang tersangka Z (19) warga Jl Mahoni, Kelurahan Kassi-Kassi, Kecamatan Rappocini yang datang mengambil paket tersebut. Setelah ditangkap, polisi kemudian membuka paket tersebut dan ditemukan narkoba jenis baru LSD. Rencananya pria pengangguran ini akan mengedarkan narkoba LSD ini di Kota Makassar,” ucapnya.

Baca juga: Satu Keluarga di Surabaya Kompak Bisnis Narkoba, Istri Ditangkap, Sembunyikan Sabu di Tempat Beras

Narkoba LSD yang disita dari pelaku sebanyak 3 blok yang berisi 105 lembar.

Barang tersebut, kata Yudi, dipesan oleh teman Z.

“Tersangka mengaku, narkoba LSD ini dipesan oleh temannya di Jawa seharga Rp 4 juta,” bebernya.

Z dikenakan Pasal 112 ayat 1 tentang Undang-undang Narkotika dan Obat-obat Terlarang. Ia terancam hukuman 20 tahun penjara.

Apa itu narkoba LSD?

Yudi menerangkan, narkoba LSD merupakan barang terlarang golongan 1.

Narkoba jenis ini menimbulkan efek halusinasi bagi pemakainya.

Baca juga: 818 Orang Ditangkap Terkait Kasus Narkoba di Bali Sepanjang 2021, 22 di Antaranya WNA

“Hasil dari laboratorium, LSD ini masuk golongan 1 yang setara dengan putaw, heroin, hingga ekstasi. Efeknya menimbulkan halusinasi bagi penggunannya serta mengubah perasaan secara drastis. Efek buruk dari penyalahgunaannya bisa menimbulkan kecanduan yang mengarah pada kematian jika sudah mencapai level parah,” ungkap Yudi.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Makassar, Hendra Cipto | Editor: Khairina)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com