KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba di Makassar, Sulawesi Selatan.
Pelaku berinisial Z (19) ditangkap Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar karena mengedarkan narkoba jenis lysergic acid diethylamide (LSD).
Polisi menyebutkan, narkoba yang diedarkan Z itu termasuk jenis baru di Makassar. Narkoba ini berbentuk kertas.
Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Yudi Frianto mengatakan, pelaku mengedarkan LSD secara online.
Baca juga: Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Jenis LSD di Makassar
Pelaku Z menggunakan akun Instagram-nya untuk memasarkan narkoba LSD.
Yudi menjelaskan, Z mengaku telah mengedarkan narkoba LSD selama sebulan di Makassar.
Adapun motif Z mengedarkan LSD lantaran terdesak kebutuhan ekonomi, ditambah istrinya tengah hamil empat bulan.
“Tersangka Z ini pengedar dan pernah pakai. Dia edarkan narkoba LSD secara online. Ada pelaku lainnya diatasnya dan masih dalam pengejaran. Tersangka Z ini sudah sering menggunakan narkoba LSD dan sudah beberapa kali mengedarkannya di Kota Makassar,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (22/11/2021).
Baca juga: Dua Residivis Narkoba Tak Kapok Edarkan Sabu, Tertangkap Lagi dan Terancam 20 Tahun Penjara
“Polisi menangkap seorang tersangka Z (19) warga Jl Mahoni, Kelurahan Kassi-Kassi, Kecamatan Rappocini yang datang mengambil paket tersebut. Setelah ditangkap, polisi kemudian membuka paket tersebut dan ditemukan narkoba jenis baru LSD. Rencananya pria pengangguran ini akan mengedarkan narkoba LSD ini di Kota Makassar,” ucapnya.
Baca juga: Satu Keluarga di Surabaya Kompak Bisnis Narkoba, Istri Ditangkap, Sembunyikan Sabu di Tempat Beras
Narkoba LSD yang disita dari pelaku sebanyak 3 blok yang berisi 105 lembar.
Barang tersebut, kata Yudi, dipesan oleh teman Z.
“Tersangka mengaku, narkoba LSD ini dipesan oleh temannya di Jawa seharga Rp 4 juta,” bebernya.
Z dikenakan Pasal 112 ayat 1 tentang Undang-undang Narkotika dan Obat-obat Terlarang. Ia terancam hukuman 20 tahun penjara.
Narkoba jenis ini menimbulkan efek halusinasi bagi pemakainya.
Baca juga: 818 Orang Ditangkap Terkait Kasus Narkoba di Bali Sepanjang 2021, 22 di Antaranya WNA
“Hasil dari laboratorium, LSD ini masuk golongan 1 yang setara dengan putaw, heroin, hingga ekstasi. Efeknya menimbulkan halusinasi bagi penggunannya serta mengubah perasaan secara drastis. Efek buruk dari penyalahgunaannya bisa menimbulkan kecanduan yang mengarah pada kematian jika sudah mencapai level parah,” ungkap Yudi.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Makassar, Hendra Cipto | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.