KOMPAS.com - Satu keluarga di Kota Surabaya, Jawa Timur kompak terlibat bisnis sabu.
Sang istri, MT (46) asal Asemrowo, Kota Surabaya berhasil ditangkap polisi rumah kontrakan di kawasan Jalan Tambak Pring Barat Raya pada Jumat (5/11/2021) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Sementara suaminya, SN dan anaknya, PD masih buron. Saat ditangkap, MT sembunyikan sabu di tempat beras.
Baca juga: Satu Keluarga di Surabaya Kompak Jadi Pengedar Sabu, Istri Ditangkap, Suami dan Anak Masih Buron
Polisi mengamankan sabu seberat 4,92 gram yang dipecah menjadi 12 paket siap edar dari tangan MT.
Saat diperiksa, MT mengaku barang haram tersebut didapat dari suaminya, SN.
MT juga mengakui membantu suaminya berjualan sabu sejak awal tahun 2021. Ia akan melayani pembeli jika suami dan anaknya tak ada di rumah.
"Adapun peran MT ini melayani pembelian sabu ketika suami dan anaknya sedang tidak di rumah," ucap Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri saat dikonfirmasi, Rabu (17/11/2021).
Baca juga: Kronologi Penangkapan Paman dan Keponakan yang Jadi Kurir Narkoba, Petugas Amankan 1 Kg Sabu
MT juga mengaku sebelum ditangkap, ia telah menjual satu paket ke tersangka IW (DPO) dan satu paket lain ke orang yang tak dikenal.
"Tersangka MT mengakui bahwa barang bukti 12 poket sabu tersebut ia dapatkan dari SN (DPO) yang merupakan suaminya," kata Daniel.
Menurutnya, barang bukti tersebut disimpan MT di dalam toples yang diletakkan di tempat penyimpanan beras.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.