“Polisi menangkap seorang tersangka Z (19) warga Jl Mahoni, Kelurahan Kassi-Kassi, Kecamatan Rappocini yang datang mengambil paket tersebut. Setelah ditangkap, polisi kemudian membuka paket tersebut dan ditemukan narkoba jenis baru LSD. Rencananya pria pengangguran ini akan mengedarkan narkoba LSD ini di Kota Makassar,” ucapnya.
Baca juga: Satu Keluarga di Surabaya Kompak Bisnis Narkoba, Istri Ditangkap, Sembunyikan Sabu di Tempat Beras
Narkoba LSD yang disita dari pelaku sebanyak 3 blok yang berisi 105 lembar.
Barang tersebut, kata Yudi, dipesan oleh teman Z.
“Tersangka mengaku, narkoba LSD ini dipesan oleh temannya di Jawa seharga Rp 4 juta,” bebernya.
Z dikenakan Pasal 112 ayat 1 tentang Undang-undang Narkotika dan Obat-obat Terlarang. Ia terancam hukuman 20 tahun penjara.
Narkoba jenis ini menimbulkan efek halusinasi bagi pemakainya.
Baca juga: 818 Orang Ditangkap Terkait Kasus Narkoba di Bali Sepanjang 2021, 22 di Antaranya WNA
“Hasil dari laboratorium, LSD ini masuk golongan 1 yang setara dengan putaw, heroin, hingga ekstasi. Efeknya menimbulkan halusinasi bagi penggunannya serta mengubah perasaan secara drastis. Efek buruk dari penyalahgunaannya bisa menimbulkan kecanduan yang mengarah pada kematian jika sudah mencapai level parah,” ungkap Yudi.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Makassar, Hendra Cipto | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.