Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Seorang Anak Aniaya Ibu Kandungnya, Berawal Tak Diberi Uang

Kompas.com - 23/11/2021, 07:53 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Seorang anak di Kabupaten Kampar, Riau, berinisial AS alias AR (26), tega menganiaya ibu kandungnya, PP alias OK (56).

Pelaku nekat menganiaya korban karena kesal tak diberi uang.

Peristiwa itu terjadi di Desa Suangi Simpang Dua, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kampar, Kamis (18/11/2021).

Baca juga: Guru yang Jadi Tersangka Kasus Susur Sungai Terancam 5 Tahun Penjara

Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid mengatakan, peritsiwa itu terjadi saat pelaku datang ke rumah ibunya untuk meminta uang pada Kamis, sekitar pukul 20.30 WIB. Namun, saat itu korban tidak memberinya.

Karena tak diberi uang, pelaku kemudian menanyakan keberadaan egrek atat alat panen sawit kepada ibunya.

Setelah dicari tidak ada di rumah, pelaku lantas mengajak ibunya ke kebun sawit untuk mencari egrek.

"Dalam perjalanan menuju kebun itu, pelaku dengan perasaan kesal tak diberi uang, lalu memukul kepala ibunya sebanyak tiga kali," kata Asdisyah, saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin (22/11/2021).

Baca juga: Detik-detik Brio Tabrak Besi Pembatas Jalan hingga Tembus ke Belakang, 1 Orang Tewas

Pelaku ditangkap

Ilustrasi ditangkapKOMPAS.com/ Junaedi Ilustrasi ditangkap

Kata Asdisyah, perbuatan pelaku memukul ibunya ternyata bukan kali pertama.

Saat peristiwa itu terjadi, kata Asdisyah, korban tidak menyebutkan nominalnya dan pelaku meminta uang belum tahu digunakan untuk apa.

"Berapa dia (pelaku) minta uang enggak dijelaskan sama ibunya. Kegunaan uang untuk apa sama pelaku belum tahu, karena belum dikasih. Yang jelas sudah sering dia mukul ibunya. Karena sudah enggak tahan, makanya ibunya lapor polisi," jelasnya.

Baca juga: Gara-gara Kerap Tak Diberi Uang, Seorang Anak Tega Aniaya Ibunya, Pelaku Langsung Ditangkap Polisi

Polisi yang mendapat laporan dari korban langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya, pada Minggu (21/11/2021).

Kepada polisi, pelaku mengaku perbuatan yang kerap menganiaya ibu kandungnya.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolsek Kampar Kiri Hilir.

Atas perbuatannya, kata Asdisyah, pelaku AS dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Pelaku juga dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan, dengan ancaman 5 tahun penjara," tegasnya.

Baca juga: Polisi: Sampai ke Lubang Jarum Pun Dia Sembunyi Kita Buru

 

(Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : I Kadek Wira Aditya)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Regional
Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Regional
Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Regional
Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Regional
Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Regional
Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Regional
3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi 'Online' di Warung Kopi

3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi "Online" di Warung Kopi

Regional
Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Regional
Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Regional
Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

Regional
Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Regional
1.000-an Jumantik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

1.000-an Jumantik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

Regional
Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com