KOMPAS.com - Seorang anak di Kabupaten Kampar, Riau, berinisial AS alias AR (26), tega menganiaya ibu kandungnya, PP alias OK (56).
Pelaku nekat menganiaya korban karena kesal tak diberi uang.
Peristiwa itu terjadi di Desa Suangi Simpang Dua, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kampar, Kamis (18/11/2021).
Baca juga: Guru yang Jadi Tersangka Kasus Susur Sungai Terancam 5 Tahun Penjara
Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid mengatakan, peritsiwa itu terjadi saat pelaku datang ke rumah ibunya untuk meminta uang pada Kamis, sekitar pukul 20.30 WIB. Namun, saat itu korban tidak memberinya.
Karena tak diberi uang, pelaku kemudian menanyakan keberadaan egrek atat alat panen sawit kepada ibunya.
Setelah dicari tidak ada di rumah, pelaku lantas mengajak ibunya ke kebun sawit untuk mencari egrek.
"Dalam perjalanan menuju kebun itu, pelaku dengan perasaan kesal tak diberi uang, lalu memukul kepala ibunya sebanyak tiga kali," kata Asdisyah, saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin (22/11/2021).
Baca juga: Detik-detik Brio Tabrak Besi Pembatas Jalan hingga Tembus ke Belakang, 1 Orang Tewas
Pelaku ditangkap
Kata Asdisyah, perbuatan pelaku memukul ibunya ternyata bukan kali pertama.
Saat peristiwa itu terjadi, kata Asdisyah, korban tidak menyebutkan nominalnya dan pelaku meminta uang belum tahu digunakan untuk apa.
"Berapa dia (pelaku) minta uang enggak dijelaskan sama ibunya. Kegunaan uang untuk apa sama pelaku belum tahu, karena belum dikasih. Yang jelas sudah sering dia mukul ibunya. Karena sudah enggak tahan, makanya ibunya lapor polisi," jelasnya.
Baca juga: Gara-gara Kerap Tak Diberi Uang, Seorang Anak Tega Aniaya Ibunya, Pelaku Langsung Ditangkap Polisi
Polisi yang mendapat laporan dari korban langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya, pada Minggu (21/11/2021).
Kepada polisi, pelaku mengaku perbuatan yang kerap menganiaya ibu kandungnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolsek Kampar Kiri Hilir.
Atas perbuatannya, kata Asdisyah, pelaku AS dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Pelaku juga dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan, dengan ancaman 5 tahun penjara," tegasnya.
Baca juga: Polisi: Sampai ke Lubang Jarum Pun Dia Sembunyi Kita Buru
(Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : I Kadek Wira Aditya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.