Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Driver Ojol Solo Protes soal Tarif Ongkir, Gibran: Sudah Saya Koordinasikan ke Jakarta

Kompas.com - 22/11/2021, 21:12 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku sudah menerima keluhan soal aturan tarif minimal dari komunitas Gojek Solo.

Gibran bahkan sudah berkoordinasi dengan pimpinan di Jakarta untuk menyelesaikan masalah tersebut.

"Sudah saya koordinasikan dengan pimpinan yang ada di Jakarta," kata Gibran, Senin (22/11/2021).

Baca juga: PPKM Level 3 Berlaku di Seluruh Indonesia Selama Libur Nataru, Gibran Pasrah

Namun demikian, menurut Gibran, soal tarif minimal adalah masalah internal perusahaan yang bersangkutan.

Gibran hanya berharap aspirasi para driver ojol diperhatikan, khususnya di Kota Solo.

Baca juga: Antisipasi Libur Natal dan Tahun Baru, Gibran Siagakan RS Darurat dan Tempat Isoter

Selain jumlah yang banyak, peran aktif driver ojol di Kota Solo selama pandemi Covid-19 juga patut dipertimbangkan.

"Sekali lagi harus kita ketahui pengemudi Gojek di Solo cukup banyak dan selama pandemi ini mereka berperan aktif mohon diperhatikan," ungkap Gibran.

Selain itu, menurut putra sulung Presiden Joko Widodo itu, pihaknya terbuka untuk menerima aspirasi para driver ojol itu.

"Silakan mau kapan saja boleh. Tadi surat sudah masuk. Tarif-tarinya juga sudah disampaikan ke saya," kata dia.

Baca juga: Driver Ojol Demo ke Balai Kota Solo, Minta Tarif Antar Makanan Dikembalikan

 

Tuntutan driver ojol

Pengemudi Gojek Solo Raya mendatangi Balai Kota Solo, Jawa Tengah minta tarif ongkir Gofood dikembalikan seperti semula, Senin (22/11/2021).KOMPAS.com/LABIB ZAMANI Pengemudi Gojek Solo Raya mendatangi Balai Kota Solo, Jawa Tengah minta tarif ongkir Gofood dikembalikan seperti semula, Senin (22/11/2021).

Seperti diberitakan sebelumnya, Koordinator Gojek Solo, Josafat Satrio, menjelaskan, para driver ojol mengeluhkan aturan tarif minimal ongkir kirim by aplikasi yang sebesar Rp 6.400.

Menurut Josafat, penyedia layanan telah melanggar aturan Permenhub No 348 Tahun 2019. Dalam arutan itu disebutkan bahwa tarif minimal tertulis Rp 7.000 sampai Rp 10.000.

"PT GI melanggar Permenhub No 348 tahun 2019 mengenai tarif minimal. Kita minta Bapak Wali Kota (Gibran) sebagai orangtua kami di Solo untuk mensinkronkan Permenhub No 348 mengenai ongkir by aplikasi," kata Josafat kepada wartawan di Balai Kota Solo, Senin.

Pihaknya ingin ongkos kirim tersebut dikembalikan ke tarif sebelumnya yakni sebesar Rp 8.000.

(Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Regional
Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Regional
Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Regional
Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Regional
Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Regional
3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

Regional
Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com