Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beri Bonus kepada Atlet Peraih Medali PON Papua, Kapolres Probolinggo: Mereka adalah Pahlawan...

Kompas.com - 22/11/2021, 15:40 WIB
Ahmad Faisol,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Sebanyak lima atlet asal Kabupaten Probolinggo yang meraih medali di Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua mendapat bonus dan penghargaan dari Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi.

Penghargaan itu diserahkan Kapolres di halaman Mapolres Probolinggo, Senin (22/11/2021).

"Ini prestasi yang diberikan oleh atlet asal Kabupaten Probolinggo tentu sangat membanggakan bagi kami, masyarakat Kabupaten Probolinggo,” kata Arsya usai memberikan bonus di Probolinggo, Senin.

Menurut Arsya, prestasi para atlet itu megharumkan nama Kabupaten Probolinggo dan Provinsi Jawa Timur.

“Mereka adalah pahlawan bagi Kabupaten Probolinggo dan kita wajib bangga atas prestasi yang mereka torehkan pada ajang kejuaraan PON XX di Papua,” tutur Arsya.

Baca juga: Operasi Zebra di Probolinggo, Polisi Juga Bagikan Masker dan Nasi Bungkus

Arsya memberikan apresiasi berupa uang pembinaan dan piagam penghargaan kepada atlet maupun pelatih yang berprestasi sesuai dengan porsinya. Arsya berharap, para atlet bisa mempertahankan bahkan meningkatkan prestasinya.

Para atlet tersebut adalah Sri Fatmawati dari cabang olahraga bulu tangkis yang menyumbangkan satu medali emas (beregu) dan perunggu (individu), Dhiemas Bayu Putera dari cabang olahraga anggar yang menyumbangkan satu perak, dan Siti Aisyah menyumbangkan satu medali perunggu di cabang olahraga taekwondo.

Lalu, Moh Ervan dan Muh Agus Kurniawan yang masing-masing menyumbangkan satu medali perunggu dari cabang olahraga catur.

Peraih medali emas diganjar hadiah Rp 2 juta, perak Rp 1,5 juta, dan perunggu Rp 1 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Regional
Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian Baru, Gibran: Masih Dibahas, Digodok Lagi

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian Baru, Gibran: Masih Dibahas, Digodok Lagi

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, Jalan Padang-Solok Ditutup

Longsor di Sitinjau Lauik, Jalan Padang-Solok Ditutup

Regional
Truk Pengangkut Pertalite Terguling dan Terbakar di Bangka Tengah

Truk Pengangkut Pertalite Terguling dan Terbakar di Bangka Tengah

Regional
Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Regional
Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Regional
Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Regional
TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

Regional
Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com