PROBOLINGGO, KOMPAS.com - SZ, seorang bakal calon kepala desa (bacakades) Karanganyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, dilaporkan warga ke kejaksaan karena merangkap jabatan perangkat desa dan guru swasta di bawah naungan Kemenag.
Inspektur Kabupaten Probolinggo Tutug Edi Utomo mengaku telah membahas masalah ini bersama Pj Kades Karanganyar dan Sekcam Paiton di Kantor Inspektorat, beberapa hari lalu.
"Kami sebatas diskusi perihal rangkap jabatan, larangan rangkap jabatan dan sanksi rangkap jabatan," ujar Tutug melalui pesan singkat, Jumat (19/11/2021).
Sementara itu, Kepala Kemenag Kabupaten Probolinggo A Sruji Bahtiar mengaku sempat dimintai klarifikasi warga yang tergabung dalam Relawan Probolinggo Peduli Demokrasi (RPPD) soal status SZ sebagai guru.
Menurut Bahtiar, SZ masih aktif sebagai guru MTs Azzainiyah 2 sejak 2014.
"SZ sampai detik ini tanggal 19 November 2021, pukul 08.00 WIB tidak pernah mengajukan pengunduran diri ke Kemenag Kabupaten Probolinggo dari jabatan guru dan kepala tata usaha berdasarkan Simpatika," ujar Bahtiar saat dihubungi Kompas.com, Jumat (19/11/2021).
SZ, kata Bahtiar, mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan PegID.
Baca juga: Beredar Video Jalur Wisata Bromo Amblas, Kadiskominfo Probolinggo: Hoaks
"Guru yang memiliki NUPTK boleh maju dalam pemilihan kades jika mendapatkan izin tertulis dari pejabat yang berwenang di lingkungan kerjanya sesuai dengan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 58 Tahun 2021 Pasal 19 ayat 4," tegas Bahtiar.
Jika terpilih, kata Bahtiar, status sebagai guru akan dinonaktifkan sehingga tidak menerima tunjangan dari pemerintah.
Berdasarkan data di Simpatika, SZ menjabat sebagai kepala tata usaha dan guru mata pelajaran matematika. SZ mendapat honor dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari APBN.