Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP Jabar 2022 Naik Rp 31.135

Kompas.com - 20/11/2021, 23:39 WIB
Dendi Ramdhani,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar tahun 2022 sebesar Rp 1.841.487,31.

Adapun UMP Jabar 2022 naik sebesar Rp 31.135,95 atau 1,72 persen.

UMP tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

Sementara pekerja di atas satu tahun mendapat gaji lebih tinggi berdasarkan produktivitas kerja dan hasil negosiasi dengan pihak perusahaan tempat bekerja.

Baca juga: Ridwan Kamil Pastikan UMP Jabar 2022 Naik

UMP Jabar 2022 ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.71-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

Pengumuman UMP dilakukan Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja dalam sebuah jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu (20/11/2021) malam.

Batas akhir pengumunan UMP ini sejatinya pada 21 November 2021, namun karena tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur, maka menurut aturan pengumumannya dimajukan satu hari.

Baca juga: Saat Ridwan Kamil Suguhkan Minuman Cendol untuk Menlu Inggris Elizabeth Truss

Besaran UMP Jabar 2022 sendiri ditetapkan atas rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor 561/015/XI/Depeprov tanggal 16 November 2021 berdasarkan keputusan rapat pleno yang telah dilakukan.

Hasilnya, batas atas upah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jabar adalah sebesar Rp 3.540.015,32, sementara batas bawah Rp 1.770.007,66 atau 50 persen dari batas atas.

Dikarenakan UMP Jabar 2021 sebesar Rp 1.810.351,36 atau masih di bawah batas bawah, maka UMP Jabar 2022 dinaikkan menjadi Rp 1.841.487,31.

Adapun formulasi perhitungan UMP menggunakan data pada tingkat provinsi masing-masing yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Setelah BPS keluar dengan perhitungannya, maka data akan diserahkan ke Kementerian Tenaga Kerja lalu dikirimkan ke gubernur.

Ada konsekuensi bagi pihak yang tidak menjalankan

Setiawan menjelaskan, penghitungan UMP 2022 ini yang pertama kali menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Disebutkannya, bahwa kebijakan upah tenaga kerja merupakan bagian dari program strategis nasional sehingga harus dijalankan sebaik-baiknya oleh kepala daerah.

Semuanya mengandung konsekuensi kalau ada pihak yang tidak melaksanakan amanat undang-undang.

“Apabila kita tidak melaksanakan bisa kena sanksi. Gubernur tidak melaksanakan akan dikenai sanksi oleh menteri (Mendagri), apabila bupati/wali kota tidak melaksanakan akan disanksi gubernur. Saat ini Pemda Provinsi Jawa Barat sedang melaksanakan (amanat undang-undang),” ujar Setiawan, Sabtu malam.

Implementasi PP tersebut, kata Setiawan, juga kali pertama menggunakan instrumen batas atas dan batas bawah.

UMP 2022 yang saat ini diumumkan merupakan batas minimum upah yang berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Namun bila perusahaan punya kebijakan lain, maka upah dapat ditambah tapi tidak boleh kurang dari UMP 2022.

Sementara untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun bisa mendapat upah lebih tinggi.

UMP yang naik ini akan menjadi modal dasar penghitungan UMK yang menurut aturan paling lambat harus diumumkan pemda kabupaten/kota pada 30 November 2021.

“Berdasarkan simulasi daerah tertinggi itu Karawang dan terendah Kota Banjar. (Komposisinya) Masih sama seperti tahun lalu,” sebut Setiawan.

Untuk pengusaha dan pekerja di Jabar

Setiawan berharap, semua pihak dapat menerima hasil keputusan ini dan menjaga kondusivitas Jawa Barat.

Adapun kepada pengusaha segera melaksanakan apa yang telah diundangkan oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

UMP 2022 Jabar mulai berlaku per 20 November 2021, sedangkan UMK akan berlaku 1 Januari 2022.

Pengusaha berdasarkan PP 36/2021 dilarang mengajukan penangguhan UMK ketika tiba saatnya ditentukan pemda kabupaten/kota nanti.

“Pengusaha tidak dapat menangguhkan dan itu ada konsekuensi dan sanksi,” tegas Setiawan.

Sementara kepada pekerja, Setiawan sangat memahami apa yang dirasakan dan dialami, namun saat ini perekonomian sedang turun akibat pandemi Covid-19.

Jabar sedang akan bangkit seiring penurunan kasus dan kebijakan pengupahan ini diharapkan menjadi solusi bersama.

“Program strategis pengupahan satu kebijakan bagaimana kita mendapatkan win-win solution. Kita tetap bisa bekerja begitu pun pengusaha. Jangan sampai kita semangat menaikkan upah pekerja, tapi di satu sisi banyak industri terpukul akibat pandemi,” jelas Setiawan.

Daerah diminta segera memproses UMK

Setiawan juga berharap, pemda kabupaten/kota segera memproses UMK di masing-masing wilayah dengan kehati-hatian dan tetap menjaga kondusivitas.

Menurutnya, dengan kebijakan baru ini upah di Jabar menjadi lebih sehat di mana ketimpangan upah antardaerah yang sebelumnya terasa lambat laun bisa dikurangi.

Gap antarkabupaten/kota terus kita balancing sehingga tidak terjadi pergeseran (perpindahan) industri ke daerah yang upahnya lebih rendah,” ujar Setiawan.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan upah minimum baik provinsi dan kabupaten/kota harus didasarkan pada keadilan perjuangan para pekerja, pengusaha, dan pemerintah yang dalam hal ini membutuhkan iklim investasi yang mendukung ke arah pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.

“Jadi rasa adil itu yang diperjuangkan, dan itulah mengapa saya hadir sebagai pemimpin saya mencoba menyeimbangkan keadilan antara industri dan perjuangan buruh,” ucap Ridwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Pak Jokowi Tolong Hukum Oknum Polisi Pembunuh Suami Saya'

"Pak Jokowi Tolong Hukum Oknum Polisi Pembunuh Suami Saya"

Regional
 Pencari Rongsok Tewas Tertimpa Tembok Rumah yang Terdampak Proyek Jalan Tol

Pencari Rongsok Tewas Tertimpa Tembok Rumah yang Terdampak Proyek Jalan Tol

Regional
Biaya Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Mahasiswa Unnes Geruduk Rektorat

Biaya Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Mahasiswa Unnes Geruduk Rektorat

Regional
Hakim Bebaskan Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Ditangkap di Bandara Pangkalpinang

Hakim Bebaskan Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Ditangkap di Bandara Pangkalpinang

Regional
Pilkada Semarang, PDI-P Buka Peluang Berkoalisi dengan Gerindra

Pilkada Semarang, PDI-P Buka Peluang Berkoalisi dengan Gerindra

Regional
Temukan Mayat Tanpa Identitas di Hutan Kateri Malaka

Temukan Mayat Tanpa Identitas di Hutan Kateri Malaka

Regional
Puluhan Balita Diduga Keracunan Usai Konsumsi Bubur PMT, Dinas PPKB Majene Beri Penjelasan

Puluhan Balita Diduga Keracunan Usai Konsumsi Bubur PMT, Dinas PPKB Majene Beri Penjelasan

Regional
Berdalih Berikan Edukasi, Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang Banten

Berdalih Berikan Edukasi, Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang Banten

Regional
20 Babi di Lembata Mati Mendadak dalam 2 Pekan Diduga Akibat ASF

20 Babi di Lembata Mati Mendadak dalam 2 Pekan Diduga Akibat ASF

Regional
Pj Bupati Tangerang: Kolaborasi dan Sinergi Jadi Kunci Layanan Terbaik bagi Masyarakat

Pj Bupati Tangerang: Kolaborasi dan Sinergi Jadi Kunci Layanan Terbaik bagi Masyarakat

Regional
Satu Pasien di Pelosok Manggarai Timur NTT Meninggal saat Ditandu Lewati Jalan Tanah ke Puskesmas

Satu Pasien di Pelosok Manggarai Timur NTT Meninggal saat Ditandu Lewati Jalan Tanah ke Puskesmas

Regional
Nekat Pulang dari RS demi Ikut UTBK di Unsoed, Nayla Kerjakan Soal dari Dalam Mobil

Nekat Pulang dari RS demi Ikut UTBK di Unsoed, Nayla Kerjakan Soal dari Dalam Mobil

Regional
Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Bakal Berkoalisi dengan Partai Pendukung Prabowo-Gibran

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Bakal Berkoalisi dengan Partai Pendukung Prabowo-Gibran

Regional
4 Tahun Cabuli Anak Tirinya, Pria di Wonogiri Ditangkap Polisi

4 Tahun Cabuli Anak Tirinya, Pria di Wonogiri Ditangkap Polisi

Regional
Kronologi Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali, Berawal dari Hubungan Sesama Jenis

Kronologi Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali, Berawal dari Hubungan Sesama Jenis

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com