Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP Sulsel 2022 Ditetapkan Sebesar Rp 3.165.876

Kompas.com - 19/11/2021, 23:33 WIB
Hendra Cipto,
Khairina

Tim Redaksi

 

MAKASSAR, KOMPAS.com – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman tetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp 3.165.876.

Besaran UMP 2022 mengalami kenaikan tipis dari UMP 2021 sebesar Rp 3.052.000.

Hal tersebut diungkapkan Andi Sudirman dalam konfrensi pers yang digelar di rumah jabatannya, Jumat (19/11/2021).

Baca juga: Sultan HB X Umumkan UMP 2022 DIY Naik 4,30 Persen Jadi Rp 1.840.951,53

Dia mengungkapkan, penetapan UMP 2022 ini dilakukan bersama dewan pengupahan, perwakilan serikat pekerjaan dan perusahaan, Dinas Ketenagakerjaan sebagai leading sektor.

“Kita sudah umumkan menetapkan UMP Sulsel 2022 sebesar Rp 3.165.876. Upah ini adalah berdasarkan PP 36 2021. Kita sudah pakai formulasi dan sudah maksimal perjuangan untuk pertahankan kondisi, bahwa ini nilai maksimal yang kita dapatkan sebagai UMP Sulsel 2022,” katanya.

Andi Sudirman menuturkan, pada tahun 2021 lalu formula pengupahan sebesar 3,6 persen. Sehingga dari tahun 2021 sebesar Rp 3.052.000, naik menjadi Rp 3.165.876.

“Kita bertahan pada itu dengan pertimbangan saat ini masih pandemi Covid-19.  Itu maksimal yang bisa kita tetapkan dan tidak melanggar PP 36,” tandasnya.

Saat ditanya soal serikat buruh tolak UMP Sulsel jika menggunakan PP 36, Andi Sudirman menjelaskan bahwa PP 36 ini sudah mengatur soal batasan perhitungan di bawah Sulsel tidak boleh naik dari standar yang sudah dimiliki.

“Kita sudah peringkat ke 4 nasional tertinggi di indonesia. Pengusaha sebenarnya meminta diturunkan supaya dekati formula yang baru, tapi kami pertahankan bahwa kita ambil maksimal yang tidak melanggar PP 36,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Apindo Sulsel, La Tunreng yang mewakili pengusaha mengatakan penetapan UMP Sulsel 2022 sudah sesuai formula yang ada dan telah dipikirkan secara baik untuk pengusaha dan buruh.

“Alhamdulillah pak Gubernur Sulsel sudah tetapkan UMP untuk tahun 2022. Kami dari dewan pengupahan mewakili pengusaha, berterima kasih atas kebijakan dan tentu formula ini sudah dipikirkan secara baik. Karena bagaimana pun daerah kita butuh pengusaha untuk tumbuh dengan baik,” paparnya.  

Baca juga: UMK Blora Naik Rp 11.000, Serikat Pekerja Protes: Untuk Apa?

La Tunreng mengungkapkan, ekonomi Sulsel pada tahun lalu mengalami turbulensi atau mengalami minus.

Namun, tahun ini mengalami kenaikan yang signifikan walau tidak mencapai angka yang diinginkan.

“Semoga UMP Sulsel yang sudah ditetapkan bisa memicu semangat dunia usaha agar kegiatan usaha sehingga ekonomi bisa tumbuh lebih baik. Walau ada kenaikan dari Rp 3.052.000, naik menjadi Rp 3.165.876 kurang lebih 3 persen itu kita hargai karena pengusaha selalu berorientasi pada kebijakan,” ujarnya.  

La Tunreng menambahkan, apapun yang ditetapkan Gubernur Sulsel akan dipatuhi oleh para pengusaha.

“Saya yakin pak Gubernur Sulsel tidak ingin melihat pengusahanya tidak bergerak maksimal. Hari ini saya akan  rapat dengan pengusaha sampaikan putusan UMP Sulsel 2022,” tambahnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

Regional
Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Regional
Seribuan Jumatik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

Seribuan Jumatik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

Regional
Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Regional
Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Regional
Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Regional
IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

Regional
Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Regional
Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Regional
Pilkada Maluku, Anggota DPR RI Hendrik Lewerissa Ambil Formulir di 5 Parpol

Pilkada Maluku, Anggota DPR RI Hendrik Lewerissa Ambil Formulir di 5 Parpol

Regional
Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Regional
Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Regional
Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Regional
Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Regional
PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com