Omelan direkam suami, diedit, dijadikan alat bukti
Diberitakan sebelumnya, Valencya (45) dituntut satu tahun penjara atas perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada Kamis (11/11/2021). Valencya mengaku mengomeli suaminya karena kerap mabuk.
Valencya pun mengutarakan keberatannya, dan mengaku dikriminalisasi. Menurutnya marahnya itu sebagai pertengkaran rumah tangga biasa.
Valencya pun mengaku tak menyangka omelannya itu dijadikan alat bukti saat dia dilaporkan.
Sementara itu, kuasa Hukum Chan Yung Ching, Hotma Raja Bernard Naingolan menyebut kemarahan Valencya bukan karena mabuk, melainkan usaha.
Ia juga menyebut Valencya mengusir kliennya dari rumah dan mempersulit bertemu anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.