Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pembangunan Dermaga Tanpa Izin, Wakil Wali Kota Bima Divonis 1 Tahun Penjara

Kompas.com - 17/11/2021, 14:38 WIB
Syarifudin,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bima, NTB,  Rabu (17/11/2021).

Majelis hakim menilai, orang nomor dua di Kota Bima itu terbukti bersalah atas kasus pembangunan Jetty atau dermaga tanpa izin di Lingkungan Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota.

Selain divonis satu tahun, terdakwa kasus tracking mangrove itu juga didenda Rp 1 miliar.

Baca juga: 99 Hari Berlayar Keliling Nusantara, KRI Bima Suci Kembali ke Surabaya

"Terdakwa Feri Sofiyan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana atas kasus perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dengan begitu, terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim Estanto Y saat membacakan putusan, Rabu.

Vonis hakim ini berbeda dengan tuntutan jaksa yakni 1 tahun penjara dengan hukuman percobaan atau subsider 3 bulan.

Feri dijerat dengan Pasal 109  Undang-undang Cipta Kerja (Omnibuslaw) atas perubahan pasal 109 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Putusan itu sontak membuat kecewa para pendukung Feri yang berada di luar PN.

Sejumlah aparat keamanan telah berjaga dengan memasang kawat berduri di area persidangan.

Baca juga: Soal Kekurangan Marshal di Sirkuit Mandalika, Begini Solusi dari Gubernur NTB

Menanggapi putusan hakim, penasihat hukum Feri menyatakan masih akan pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan terhadap kliennya tersebut.

"Masih berpikir apakah akan mengambil upaya hukum lanjutan atau tidak. Apalagi putusan terhadap klien kami ini belum inkrah, sehingga belum bisa dieksekusi menjalani hukuman badan," kata salah satu penasihat hukum, Lily Marfu'atun saat ditemui wartawan di kediaman wakil wali kota Bima.

Sebelumnya diberitakan, wakil wali kota Bima tersangkut kasus dugaan pembuatan dermaga secara ilegal.

Pembangunan dermaga atau jetty milik pribadi wakil wali kota Bima itu dibangun di atas tanah milik negara.

Selain diduga tak memiliki izin, juga banyak pelanggaran lain dalam pembangunan tempat wisata tersebut.

Baca juga: Asia Talent Cup di Mandalika Diundur Sepekan, Gubernur NTB: Marshal Kita Belum Siap

Sesuai yang diungkapkan dalam pokok perkara yang telah dilaporkan pada Juni 2020, di area lokasi pantai tersebut telah terjadi penimbunan sekitar 3 meter dari bibir pantai.

Tak hanya itu, dalam proses pembangunan terjadi pula pembabatan hutan mangrove yang tumbuh di sekitar Pantai Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian sebelumnya, Feri selaku terlapor tak menghiraukan dampak pembangunan.

Akibatnya, terumbu karang dan lamon sebagai ekosistem laut yang hidup di perairan sekitar dermaga mengalami kerusakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Regional
Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Regional
Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Regional
Meriahnya 'Semarang Night Carnival', Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Meriahnya "Semarang Night Carnival", Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Regional
Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Regional
Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Regional
Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com