Terungkap ditipu tetangga sendiri
Korban J, lanjut dia, akhirnya menyadari bahwa pelaku yang mengaku bernama Roy tersebut adalah tetangganya berinisial HS.
Hal itu terungkap setelah ponsel korban dicek diam-diam oleh seorang anaknya.
Anak korban kemudian datang menemui HS, dan pelaku mengakui perbuatannya.
"Jadi sebelum melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian, telah ada upaya mediasi yang dilakukan antara kedua belah pihak. Namun, tidak tercapai kesepakatan hingga kemudian masalah ini dilaporkan ke Polsek Kampar Kiri Hilir," sebut Asdisyah.
Menindaklanjuti laporan korban tersebut, tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan hingga berhasil menjebloskan pelaku ke dalam penjara.
Pelaku HS lalu dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUH Pidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.