Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Ajak Pacaran, Pria Ini Tipu Tetangganya hingga Puluhan Juta Rupiah

Kompas.com - 16/11/2021, 16:49 WIB
Idon Tanjung,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - HS alias TY (38) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas penipuan yang dilakukan terhadap seorang wanita.

Warga Dusun I Sei Putaran Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, Riau, ini menipu tetangganya sendiri berinisial J (56) untuk mengajak kencan.

Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid mengatakan, HS menipu J hingga Rp 29 juta.

Baca juga: Curi Cincin Emas Pacar untuk Judi, Pelaku: Saya Tukar yang Palsu, yang Asli Dijual Rp 2 Juta...

"Modus pelaku adalah mengaku sebagai orang lain dan mengajak pacaran lewat handphone. Pelaku kemudian meminta korban mengirimkan uang berkali-kali," kata Asdisyah dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (16/11/2021).

Dikatakan Asdisyah, pelaku ditangkap pada Senin (15/11/2021) petang, setelah didapatkan bukti permulaan yang cukup dan telah dilakukan gelar perkara oleh penyidik terkait tindak pidana tersebut.

Berpacaran di dunia maya

Asdisyah menjelaskan, kejadian itu berawal pada Juli 2021 lalu, korban J mulanya ditelepon oleh pelaku HS yang mengaku bernama Roy.

Pelaku selanjutnya mengajak korban berpacaran lewat dunia maya.

"Korban dan pelaku hanya pacaran lewat telepon, tanpa pernah ketemu secara langsung," ujar Asdisyah.

Baca juga: Ancam Korbannya dengan Kirim Foto Asusila Editan, Admin Pinjol Ditangkap Polisi

Pelaku kemudian membujuk korban untuk mengirimkan uang dengan berbagai alasan.

Korban mengajak bertemu, namun pelaku selalu menolak dengan berbagai alasan pula.

Sejak pacaran lewat telepon, korban sudah berkali-kali mengirimkan uang kepada pelaku sesuai jumlah yang diminta.

Korban mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku.

"Korban pertama kali mengirimkan uang pada hari Minggu (11/07/2021), sekira pukul 20.31 WIB. Saat itu, korban mengirimkan uang sebesar Rp 600.000. Setelah itu, pengiriman uang kepada pelaku terus berlanjut hingga 5 September 2021," sebut Asdisyah.

 

Terungkap ditipu tetangga sendiri

Korban J, lanjut dia, akhirnya menyadari bahwa pelaku yang mengaku bernama Roy tersebut adalah tetangganya berinisial HS.

Hal itu terungkap setelah ponsel korban dicek diam-diam oleh seorang anaknya.

Anak korban kemudian datang menemui HS, dan pelaku mengakui perbuatannya.

"Jadi sebelum melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian, telah ada upaya mediasi yang dilakukan antara kedua belah pihak. Namun, tidak tercapai kesepakatan hingga kemudian masalah ini dilaporkan ke Polsek Kampar Kiri Hilir," sebut Asdisyah.

Menindaklanjuti laporan korban tersebut, tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan hingga berhasil menjebloskan pelaku ke dalam penjara.

Pelaku HS lalu dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUH Pidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Gempa M 6,1 Guncang Bula

Gempa M 6,1 Guncang Bula

Regional
Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com