Salin Artikel

Modus Ajak Pacaran, Pria Ini Tipu Tetangganya hingga Puluhan Juta Rupiah

PEKANBARU, KOMPAS.com - HS alias TY (38) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas penipuan yang dilakukan terhadap seorang wanita.

Warga Dusun I Sei Putaran Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, Riau, ini menipu tetangganya sendiri berinisial J (56) untuk mengajak kencan.

Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid mengatakan, HS menipu J hingga Rp 29 juta.

"Modus pelaku adalah mengaku sebagai orang lain dan mengajak pacaran lewat handphone. Pelaku kemudian meminta korban mengirimkan uang berkali-kali," kata Asdisyah dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (16/11/2021).

Dikatakan Asdisyah, pelaku ditangkap pada Senin (15/11/2021) petang, setelah didapatkan bukti permulaan yang cukup dan telah dilakukan gelar perkara oleh penyidik terkait tindak pidana tersebut.

Berpacaran di dunia maya

Asdisyah menjelaskan, kejadian itu berawal pada Juli 2021 lalu, korban J mulanya ditelepon oleh pelaku HS yang mengaku bernama Roy.

Pelaku selanjutnya mengajak korban berpacaran lewat dunia maya.

"Korban dan pelaku hanya pacaran lewat telepon, tanpa pernah ketemu secara langsung," ujar Asdisyah.

Pelaku kemudian membujuk korban untuk mengirimkan uang dengan berbagai alasan.

Korban mengajak bertemu, namun pelaku selalu menolak dengan berbagai alasan pula.

Sejak pacaran lewat telepon, korban sudah berkali-kali mengirimkan uang kepada pelaku sesuai jumlah yang diminta.

Korban mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku.

"Korban pertama kali mengirimkan uang pada hari Minggu (11/07/2021), sekira pukul 20.31 WIB. Saat itu, korban mengirimkan uang sebesar Rp 600.000. Setelah itu, pengiriman uang kepada pelaku terus berlanjut hingga 5 September 2021," sebut Asdisyah.


Terungkap ditipu tetangga sendiri

Korban J, lanjut dia, akhirnya menyadari bahwa pelaku yang mengaku bernama Roy tersebut adalah tetangganya berinisial HS.

Hal itu terungkap setelah ponsel korban dicek diam-diam oleh seorang anaknya.

Anak korban kemudian datang menemui HS, dan pelaku mengakui perbuatannya.

"Jadi sebelum melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian, telah ada upaya mediasi yang dilakukan antara kedua belah pihak. Namun, tidak tercapai kesepakatan hingga kemudian masalah ini dilaporkan ke Polsek Kampar Kiri Hilir," sebut Asdisyah.

Menindaklanjuti laporan korban tersebut, tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan hingga berhasil menjebloskan pelaku ke dalam penjara.

Pelaku HS lalu dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUH Pidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman 4 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/16/164952578/modus-ajak-pacaran-pria-ini-tipu-tetangganya-hingga-puluhan-juta-rupiah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke