Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Nurdin Abdullah, Eks Sekretaris PUTR Sulsel Dituntut 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 16/11/2021, 06:37 WIB
Hendra Cipto,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat, 4 tahun penjara dan denda Rp 250 Juta.

Tuntutan ini dibacakan jaksa KPK, Zaenal Abidin dalam persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang digelar usai persidangan Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (15/11/2021).

Tuntutan 4 tahun penjara bagi Edy Rahmat lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK terhadap Nurdin Abdullah yakni 6 tahun penjara dan denda Rp 500 Juta.

“Menuntut agar terdakwa Edy Rahmat dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Zaenal Abidin.

Baca juga: Nurdin Abdullah Disebut Gunakan Uang Gratifikasi untuk Bangun Masjid

Zaenal Abidin menegaskan, Edy Rahmat telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

“Tuntutan Edy Rahmat memang lebih rendah dibandingkan Nurdin Abdullah, karena dia hanya dikenakan satu pasal. Sementara dalam amar tuntutan Nurdin Abdullah ada dua pasal yang dikenakan," jelas Zaenal Abidin usai persidangan.

"Jadi berbeda kualifikasi Pak Edy Rahmat dan Nurdin Abdullah. Kalau Pak Nurdin ada gratifikasinya, ada pasal 12 huruf b, kalau Edy Rahmat tidak ada,” sambungnya.

Zaenal Abidin menerangkan, Edy Rahmat merupakan perantara terjadinya suap dan gratifikasi kepada Nurdin Abdullah.

Karena itu, dia juga tidak dikenakan hukuman tambahan yakni uang pengganti hasil dari suap dan gratifikasi.

“Hal yang meringankan tuntutan Edy Rahmat yakni sikap kooperatif dan memberikan kesaksian apa adanya dan sesuai fakta. Selain itu, Edy Rahmat juga dianggap jujur dan tidak berbelit-belit saat persidangan,” bebernya.

Baca juga: Jaksa KPK Tuntut Nurdin Abdulah 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Pada sidang sebelumnya, jaksa KPK menuntut Nurdin Abdullah dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Nurdin Abdullah juga dituntut mengembalikan uang sebesar Rp 3,187 miliar dan SGD 350 ribu yang diduga merupakan gratifikasi.

Tak hanya itu, penuntut juga meminta pencabutan hak politik Nurdin Abdullah selama lima tahun setelah menjalani hukuman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Regional
Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Regional
Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com