PALEMBANG, KOMPAS.com - Perbuatan MS (23) yang telah mencuri cincin emas milik pacarnya sendiri membuat pemuda ini harus mendekam di sel tahanan Polrestabes Palembang usai dilaporkan oleh korban berinsial AY (21).
Dikatakan oleh MS, ia dan AY telah menjalin cinta sejak lima tahun terakhir.
Korban yang percaya dengan pelaku, memintanya untuk menjaga rumah di kawasan Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Palembang pada Jumat (12/11/2021) dikarenakan korban sedang mudik keluar kota bersama keluarganya.
Baca juga: Ancam Sebar Foto Tak Senonoh Pacar, Pemuda di Tomohon Ditangkap, Ini Pengakuannya
Cincin emas ditukar cincin palsu
Namun, MS malah memanfaatkan kepercayaan AY dengan masuk ke kamar korban dan mengambil satu cincin emas milik pacarnya tersebut.
“Cincinnya saya tukar dengan emas palsu, sementara yang asli saya jual Rp 2 juta,” kata MS saat berada di Polrestabes Palembang, Senin (15/11/2021).
Baca juga: Calon Bintara Polri Ditemukan Tewas, Diduga Bunuh Diri Usai Chat Cekcok dengan Pacar
Pelaku mengatakan, saat pulang ke rumah korban melihat adanya kejanggalan lantaran lemari kamarnya telah rusak.
Kemudian, AY pun menemukan cincin emas miliknya yang ternyata telah ditukar oleh Septiadi.
“Saya tukar agar tidak ketahuan, tapi pacar saya masih tahu karena melihat lemarinya rusak. Waktu itu saya cungkil pakai obeng,” ujar MS.
Baca juga: Hendak Kenalkan Kekasih ke Orangtua, Wanita Ini Justru Dibunuh Sang Pacar, Jasadnya Dibuang di Hutan
Korban percaya karena sudah pacaran lima tahun
Tak terima dengan perbuatannya MS, AY bersama keluarganya langsung membuat laporan ke Polisi.
Dari laporan tersebut tersangka langsung ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
“Kami sudah pacaran lima tahun sejak SMA. Jadi dia percaya sama saya untuk jaga rumah,” ungkap MS.
Curi emas untuk foya-foya
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengungkapkan, dari tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa uang hasil penjualan emas milik korban sebesar Rp 25.000 dan sepasang sepatu yang baru dibeli oleh Setiadi.
“Uang itu digunakan tersangka untuk foya-foya dan bermain judi. Antara tersangka dan korban memang memiliki hubungan, sehingga korban percaya untuk meminta tersangka menunggu rumah,” ujar Tri.
Atas perbutannya, tersangka dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan ancaman kurungan penjara selama lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.