KOMPAS.com - Kepolisian Resor Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menetapkan tujuh tersangka pelaku penyiksaan terhadap N, gadis berusia 16 tahun di Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka.
Tujuh orang tersebut, termasuk Kepala Desa Babulu Selatan berinisial PL, yang melakukan penganiayaan dengan cara memukul dan menggantung N menggunakan tali plastik.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Belu AKP Sepuh A I Siregar mengatakan, motif para tersangka melakukan penganiayaan terhadap N karena kesal dan malu ada keluarga yang mencuri.
Tujuh orang pelaku ini masih memiliki hubungan keluarga dengan korban N.
Berikut ini fakta selengkapnya:
Sepuh mengatakan, kejadian yang dialami N terjadi pada 17 Oktober, di mana ia dituduh mencuri incin milik warga bernama Aplonaris Bere.
Kemudian, tujuh tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga dengan N membawa korban ke Posyandu Desa Babulu.
Setelah tiba di posyandu, tujuh tersangka melakukan kekerasan dengan cara memukul menggunakan tangan dan kayu, serta menendang, dan menggantung korban menggunakan seutas tali plastik.
Dijelaskan Sepuh, aksi penganiayaan pertama dilakukan oleh HK, yang memukul tubuh sebanyak dua kali menggunakan batang kayu damar.
Selanjutnya MH, dua kali menampar korban. Kemudian MU menampar lagi korban sebanyak satu kali.
"Kemudian pelaku DB menampar berulang kali di bagian wajah korban. Selanjutnya pelaku BB juga ikut menampar dan menendang korban," ungkap Sepuh, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (31/10/2019).
Kemudian, ER menjambak dan menarik rambut korban, sambil berteriak untuk segera menggantung korban.
Sementara itu, Kepala Desa PL mengambil seutas tali dan mengikat tangan serta menggantung korban.
"Sehari sebelumnya pada 16 Oktober 2019, korban dianiaya oleh MH selaku kepala dusun. MH memukul korban menggunakan sebatang kayu," ujarnya.