Meski begitu, Fikri menegaskan akan terus berkoordinasi dengan Polda Bali untuk mengusut dugaan keterlibatan narapidana Lapas Kelas IIA Kerobokan atas kasus yang menimpa IKK.
Apalagi, kata dia, selama ini Lapas Kelas IIA Kerobokan selaku bersinergi dengan aparat penegak hukum baik polisi hingga BNN untuk memberantas kasus narkotika dalam lapas.
"Selama ini kita dengan pihak-pihak Polri dan BNN, kalau memang ada warga binaan yang terlibat kita ungkap. Kami dari awal sudah berkomitmen dengan pihak Polri atau pun pihak BNN," tuturnya.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 13 November 2021
Jika terbukti ada narapidana yang terlibat dalam kasus narkoba, dia memastikan akan memberikan sanksi berat.
Salah satunya adalah pencabutan hak remisi hingga asimilasi.
"Kalau sanksi pidananya itu kan urusan dengan pihak penyidik, tapi kalau di Lapas yang pasti kita akan berikan sanksi yang terberat yaitu dicabut hak-haknya, seperti remisi, asimilasi," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.