BALI, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali menangkap pria berinisial IKK (30) usai mengedarkan ganja, sabu-sabu, dan ekstasi.
Kepada polisi, IKK mengaku diperintah oleh seorang narapidana di Lapas Kerobokan, Bali.
Polisi kini tengah menyelidiki keberadaan dan peran napi tersebut.
Baca juga: Ikuti Arahan Jokowi Jelang KTT G20, Gubernur Koster Tata Hutan Mangrove di Bali
Kalapas Kelas II A Kerobokan, Fikri Jaya Soebing mengaku telah melakukan pengecekan terhadap nama Selo yang disebut oleh tersangka.
Namun, pihaknya tak menemukan nama yang dimaksud.
"Itu kan pengakuan dari yang bersangkutan (IKK), namun setalah kami cek di sistem database kami, warga binaan atas nama Selo itu tidak ada di (lapas) Kerobokan," kata Fikri saat dihubungi, Senin (15/11/2021).
Fikri menjelaskan, tak ada namanya nama Selo dalam sistem yang dimiliki Lapas Kelas II A Kerobokan bukan hanya terjadi saat mencari nama asli dari masing-masing narapidana.
Namun, saat petugas memasukkan nama Selo ke daftar nama alias di Lapas Kelas II A Kerobokan, nama itu pun juga tak muncul.
"Jadi saya pastikan nama itu di Lapas Kerobokan tidak ada," kata dia.
Baca juga: Dikendalikan Napi Lapas Kerobokan, Pria di Bali Edarkan Ganja hingga Ekstasi
Meski begitu, Fikri menegaskan akan terus berkoordinasi dengan Polda Bali untuk mengusut dugaan keterlibatan narapidana Lapas Kelas IIA Kerobokan atas kasus yang menimpa IKK.
Apalagi, kata dia, selama ini Lapas Kelas IIA Kerobokan selaku bersinergi dengan aparat penegak hukum baik polisi hingga BNN untuk memberantas kasus narkotika dalam lapas.
"Selama ini kita dengan pihak-pihak Polri dan BNN, kalau memang ada warga binaan yang terlibat kita ungkap. Kami dari awal sudah berkomitmen dengan pihak Polri atau pun pihak BNN," tuturnya.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 13 November 2021
Jika terbukti ada narapidana yang terlibat dalam kasus narkoba, dia memastikan akan memberikan sanksi berat.
Salah satunya adalah pencabutan hak remisi hingga asimilasi.
"Kalau sanksi pidananya itu kan urusan dengan pihak penyidik, tapi kalau di Lapas yang pasti kita akan berikan sanksi yang terberat yaitu dicabut hak-haknya, seperti remisi, asimilasi," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.