Ratusan driver ojek online (ojol) di Kota Yogyakarta menggeruduk Restoran Mie Gacoan.
Aksi ratusan ojol itu pun sempat terekam dan videonya viral di media sosial.
Kapolsek Gondokusuman Kompol Surahman mengatakan, peristiwa tersebut karena kesalahpahaman antara karyawan restoran dengan pengemudi ojol
"Intinya hanya salah paham aja antara pihak ojol dengan karyawan yang ada di Mie Gacoan," kata Surahman saat dihubungi wartawan, Minggu (14/11/2021).
Kata Surahman, dalam insinden itu, tidak ada tindakan fisik dari pihak karyawan maupun ojol. Permasalahan sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
"Kedua belah pihak sudah sepakat, kalau ada barang yang rusak itu dari manajemen sudah terima keadaan sebagai bentuk ketidakpuasan dari pelanggan. Artinya ada solusi yang sama-sama baik antara ojol dan manajemen restoran," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menilai, insiden yang tidak baik itu bisa menjadi pelajaran bagi para pengelola resto lainnya khususnya resto yang melayani pembelian secara online maupun offline.
Menurutnya, pihak restoran bisa mengelola antrean dengan lebih baik.
"Kita minta seluruh tenan, atau mitra pembelian makanan semacam itu, agar mengelola antrean lebih baik. Supaya tidak menimbulkan persoalan pada urutan, dan segala macam seperti itu ya," ujarnya kepada TribunJogja.com, Minggu (14/11/2021).
Baca juga: Ratusan Ojol Geruduk Mie Gacoan Yogyakarta, Diduga Salah Paham dan Komentar Wawali
Seorang ibu di Karawan Jawa Barat, berinisial V (45), dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia dituntu satu tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis kepada suaminya, CYC, pria asal Taiwan.
Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Glendy Rivano saat sidang dengan agenda penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Kamis (11/11/2021).
“Saya keberatan yang mulia, apa yang dibacakan tidak sesuai fakta, masa hanya karena saya mengomeli suami yang suka mabuk-mabukan saya jadi tersangka dan dituntut satu tahun penjara,” kata V dihadapan majelis hakim.
Namun, Majelis Hakim meminta V dan kuasa hukumnya untuk menyampaikan pledoi ataus sidang pembelaan minggu depan.
“Pembelan Ibu nanti disampaikan di Pledoi Kamis depan,” kata Hakim Ketua Muhammad Ismail Gunawan kepada V.
Baca juga: Ibu di Karawang Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami Mabuk: Saya Keberatan
Sumber: KOMPAS.com (Penulis: Amran Amir, Editor: Dheri Agriesta, Michael Hangga Wismabrata, Robertus Belarminus, Reza Kurniawan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.