Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NUSANTARA] Biro Jodoh Sanusi | Laporkan Temannya Curi Onderdil Kendaraan Dinas, Aipda A Dimutasi

Kompas.com - 15/11/2021, 06:05 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Ratusan driver ojek online (ojol) di Kota Yogyakarta menggeruduk Restoran Mie Gacoan.

Aksi ratusan ojol itu pun sempat terekam dan videonya viral di media sosial.

Kapolsek Gondokusuman Kompol Surahman mengatakan, peristiwa tersebut karena kesalahpahaman antara karyawan restoran dengan pengemudi ojol

"Intinya hanya salah paham aja antara pihak ojol dengan karyawan yang ada di Mie Gacoan," kata Surahman saat dihubungi wartawan, Minggu (14/11/2021).

Kata Surahman, dalam insinden itu, tidak ada tindakan fisik dari pihak karyawan maupun ojol. Permasalahan sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

"Kedua belah pihak sudah sepakat, kalau ada barang yang rusak itu dari manajemen sudah terima keadaan sebagai bentuk ketidakpuasan dari pelanggan. Artinya ada solusi yang sama-sama baik antara ojol dan manajemen restoran," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menilai, insiden yang tidak baik itu bisa menjadi pelajaran bagi para pengelola resto lainnya khususnya resto yang melayani pembelian secara online maupun offline.

Menurutnya, pihak restoran bisa mengelola antrean dengan lebih baik.

"Kita minta seluruh tenan, atau mitra pembelian makanan semacam itu, agar mengelola antrean lebih baik. Supaya tidak menimbulkan persoalan pada urutan, dan segala macam seperti itu ya," ujarnya kepada TribunJogja.com, Minggu (14/11/2021). 

Baca juga: Ratusan Ojol Geruduk Mie Gacoan Yogyakarta, Diduga Salah Paham dan Komentar Wawali

 

5. Marahi suami sering mabuk, seorang istri dituntu 1 tahun penjara

Seorang ibu di Karawan Jawa Barat, berinisial V (45), dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia dituntu satu tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis kepada suaminya, CYC, pria asal Taiwan.

Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Glendy Rivano saat sidang dengan agenda penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Kamis (11/11/2021).

“Saya keberatan yang mulia, apa yang dibacakan tidak sesuai fakta, masa hanya karena saya mengomeli suami yang suka mabuk-mabukan saya jadi tersangka dan dituntut satu tahun penjara,” kata V dihadapan majelis hakim.

Namun, Majelis Hakim meminta V dan kuasa hukumnya untuk menyampaikan pledoi ataus sidang pembelaan minggu depan.

“Pembelan Ibu nanti disampaikan di Pledoi Kamis depan,” kata Hakim Ketua Muhammad Ismail Gunawan kepada V.

Baca juga: Ibu di Karawang Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami Mabuk: Saya Keberatan

 

Sumber: KOMPAS.com (Penulis: Amran Amir, Editor: Dheri Agriesta, Michael Hangga Wismabrata, Robertus Belarminus, Reza Kurniawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Digigit Anjing Rabies, Anak 8 Tahun di Kalbar Meninggal Dunia

Digigit Anjing Rabies, Anak 8 Tahun di Kalbar Meninggal Dunia

Regional
Raker Komwil I Apeksi 2024, Kota-kota Diingatkan untuk Kelola APBD secara Benar

Raker Komwil I Apeksi 2024, Kota-kota Diingatkan untuk Kelola APBD secara Benar

Regional
Penerbangan Internasional di Jateng Sepi Peminat, Status Bandara Jadi Domestik

Penerbangan Internasional di Jateng Sepi Peminat, Status Bandara Jadi Domestik

Regional
Datang ke Aceh, Anies dan Muhaimin Ucapkan Terima Kasih

Datang ke Aceh, Anies dan Muhaimin Ucapkan Terima Kasih

Regional
Mantri Hutan Buru Pendaki yang Nyalakan “Flare” di Gunung Andong

Mantri Hutan Buru Pendaki yang Nyalakan “Flare” di Gunung Andong

Regional
Kecelakaan Maut Ambulans Vs Truk di Tol Batang-Semarang, 1 Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Ambulans Vs Truk di Tol Batang-Semarang, 1 Penumpang Tewas

Regional
Napi Lapas Kedungpane Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi

Napi Lapas Kedungpane Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi

Regional
Kades di Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta

Kades di Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta

Regional
Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Regional
Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Regional
Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Regional
Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap, Barang Bukti 33,5 Gram

Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap, Barang Bukti 33,5 Gram

Regional
Truk Tabrak Truk di Bawen Tewaskan 1 Orang, Warga: Dari Atas Kencang, lalu 'Bres'

Truk Tabrak Truk di Bawen Tewaskan 1 Orang, Warga: Dari Atas Kencang, lalu "Bres"

Regional
Pegawai Ditangkap Kasus Perdagangan Burung, Bea Cukai Kalbagbar: Bukan Penyelundupan

Pegawai Ditangkap Kasus Perdagangan Burung, Bea Cukai Kalbagbar: Bukan Penyelundupan

Regional
Penimbun Solar Subsidi Ditangkap Saat Tidur di Salatiga, Kantongi 19 Nomor Pelat Kendaraan

Penimbun Solar Subsidi Ditangkap Saat Tidur di Salatiga, Kantongi 19 Nomor Pelat Kendaraan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com