Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menangis Saat Ditahan, Tersangka Korupsi Pasar Mandika Ambon Peluk Keluarganya: Saya Tidak Kuat...

Kompas.com - 13/11/2021, 08:48 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Mantan Kepala UPTD Pasar Mardika, Kota Ambon, Vecky Marwanaya menangis saat digelandang ke mobil tahanan, Jumat (12/11/2021).

Saat ini ia menjabat sebagai Kepala UPTD Pasar Tagalaya Kota Ambon.

Vecky ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran retribusi pasar yang merugikan negara hingga Rp 1,3 miliar.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II A Ambon.

Baca juga: Kasus Korupsi Dana Retribusi Pasar Mardika, Staf Ahli Wali Kota Ambon Ditahan

Vecky terlihat menangis saat sejumlah keluarganya yang menunggu di halaman Kejati Maluku menghampirinya.

Sebelum naik ke mobil tahanan, Vecky terlihat dipeluk satu per satu oleh anggota keluarganya.

“Beta seng kuat lai, beta seng kuat, beta seng kuat (saya tidak kuat lagi, saya tidak kuat, saya tidak kuat),” kata Vecky sambil menangis saat dibawa petugas.

Selain Vecky, Piter Leuweil, satf ahli Wali Kota Ambon bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kesra juga ditahan.

Baca juga: Tersangka Korupsi Retribusi Pasar Mardika Menangis Saat Digelandang ke Mobil Tahanan

Ia terlihat menutupi wajahnya dengan tangan saat digiring ke mobil tahanan. Piter juga memilih bungkam saat ditanya oleh wartawan.

Keduanya terlihat mengenakan rompi tahanan saat akan dibawa ke Rutan Kelas IIA Ambon.

Penyalahgunaan retrisbusi

Dua tersangka kasus dugaan korupsi anggaran retribusi Pasar Mardika, Ambon tahun 2017, 2018 dan 2019 senilai Rp 1,3 miliar yakni mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon, Pieter Leuwol dan Mantan Kepala UPTD Pasar Mardika, Vecky Marwanaya digelandang petugas menuju mobil tahanan usai diperiksa penyidik Kejati Maluku, Jumat petang (12/11/2021).KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY Dua tersangka kasus dugaan korupsi anggaran retribusi Pasar Mardika, Ambon tahun 2017, 2018 dan 2019 senilai Rp 1,3 miliar yakni mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon, Pieter Leuwol dan Mantan Kepala UPTD Pasar Mardika, Vecky Marwanaya digelandang petugas menuju mobil tahanan usai diperiksa penyidik Kejati Maluku, Jumat petang (12/11/2021).
Sebelum ditahan, kedua tersangka diperiksa penyidik terkait keterlibatan dalam kasus tersebut mulai pukul 10.00 WIT hingga 17.30 WIT.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, M Rudi mengatakan, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Ambon.

“Mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan penyalahgunaan retribusi Pasar Mardika, tahun anggaran 2017 hingga 2019,” ungkap M Rudi kepada sejumlah wartawan usai penahanan.

Baca juga: Selain Korupsi Dana BOS Rp 2,2 M, Mantan Kepsek di Ambon Juga Jual Aset Sekolah, dari Printer hingga Laptop Bekas

Penyidik mencecar kedua tersangka dengan 30 pertanyaan seputar keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.

Menurut Rudi, berdasarkan pemeriksaan dan bukti, kedua tersangka diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya hingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,3 miliar.

Terkait tersangka baru dalam kasus tersebut, Rudi mengaku tergantung hasil perkembangan pemeriksaan ke depan.

“Untuk sementara dua itu. Nanti kita lihat perkembangan pemeriksaan,” katanya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Rahmat Rahman Patty | Editor : Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com