Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana BOS Senilai Rp 2,2 Miliar, Mantan Kepsek SMK Negeri 1 Ambon Ditahan

Kompas.com - 11/11/2021, 20:56 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

AMBON,KOMPAS.com - Mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Ambon, Steven Latuiamalo ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2015-2018, Kamis (11/11/2021).

Tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Maluku selama kurang lebih delapan jam lamanya terkait peran dan keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Usai menjelanai pemeriksaan, tersangka langsung digelandang petugas Kejati Maluku menuju mobil tahanan.

Baca juga: Komplotan Penjambret di Terminal Mardika Ambon Diringkus Polisi, 2 Pelaku Masih Buron

 

Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon sekira Pukul 18.00 WIT.

Aspidsus Kejati Maluku, M Rudi mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka berlangsung sejak pukul 09.00-18.00 WIT.

Dalam pemeriksaan itu, tersangka dicecar lebih dari 100 pertanyaan.

“Pemeriksaan tersangka dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus tersebut,” kata Rudi kepada wartawan, Kamis petang.

Rudi menuturkan, dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang ditemukan, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana BOS SMKN 1 Ambon tahun anggaran 2015 hingga 2018.

Menurut Rudi dari hasil audit BPKP Provinsi Maluku, perbuatan tersangka menyebabkan terjadi kerugian negara sebesar Rp 2,2 miliar.

“Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan tipikor Ambon,” jelasnya.

Baca juga: Viral, Video Pria di Ambon Hancurkan Trotoar Pakai Palu gara-gara Istrinya Terjatuh

Adapun, modus dugaan korupsi dalam kasus itu yakni tersangka melakukan pertanggungjawaban fiktif pengelolaan dana BOS  tanpa melibatkan peran dewan guru.

Selian itu, tersangka juga menjual beberapa aset milik sekolah yang diadakan melalui dana BOS.

Sejumlah aset tersebut berupa printer bekas dan laptop  bekas serta beberapa aset lainnya.

“Tersangka dijerat Pasal 2, jo Pasal 3, jo Pasal 18 ayat (1) UU No 30 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dalam UU No 21 tahun 2001, jo pasal 55 ke-1 KUHPidana,” pungkasnya.

Sementara kuasa hukum tersangka, Abdul Sukur Kaliky mempertanyakan mengapa hanya kliennya yang menjadi tersangka.

Baca juga: 9 Daerah di Maluku Bebas Covid-19, Tersisa 5 Kasus Aktif

Abdul Sukur meyakini bahwa ada pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.

Ia pun menyebut seharusnya dua orang bendahara BOS di sekolah itu juga ikut dimintai pertanggungjawabannya.

 “Sebagai kuasa hukum kami meminta teman-teman kejaksaan harus objektif dong. Sepengetahuan kami yang namanya korupsi itu tidak bisa perorangan, biasanya dilakukan berjamaah atau beberapa orang,” katanya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com