Menurut Johan, karena spanduk tersebut dinilai meresahkan, pihaknya bersama kuasa hukum sudah berkoordinasi dengan camat, lurah dan kepala lingkungan.
Dia mendapat informasi bahwa pemasangan spanduk tidak bisa dilakukan apabila tidak ada izin dari pemilik rumah.
"Kami jualan di sini sudah sejak 1984, tidak ada yang mengklaim," kata dia.
Sementara itu, terkait adanya spanduk yang menyebutkan nama Densus 88, Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi memastikan bahwa spanduk itu tidak ada kaitan dengan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
"Tidak ada kaitan apapun dengan Polri," kata Hadi.
Menurut Hadi, polisi akan menyelidiki perihal pencatutan nama Densus 88 tersebut.
"Nanti kita akan dalami," kata Hadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.