Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Vanessa Angel, Tubagus Joddy Terancam 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 11/11/2021, 17:52 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Tubagus Muhammad Joddy, sopir Vanessa Angel saat kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto, ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat pria berusia 24 tahun itu dengan dua pasal.

Polisi menjerat Joddy dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Dan atau, Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Latif Usman, polisi akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum terkait kedua pasal yang dipakai dalam kasus itu.

"Kita akan koordinasikan lagi dengan jaksa soal penerapan pasalnya," kata Latif pada konfrensi pers di Mapolda Jatim Kamis (11/11/2021).

Latif menjelaskan, Pasal 310 Ayat 4 dipakai karena pengemudi dianggap lalai sehingga mengakibatkan penumpang meninggal.

Baca juga: Tak Hanya Bikin Insta Story, Tubagus Joddy Sempat Telepon Orangtua Sebelum Mobil Vanessa Angel Kecelakaan

Sedangkan, Pasal 311 Ayat 5 menyatakan, pengemudi dengan sengaja dan disadari kegiatannya bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

"Hasil pemeriksaan, tersangka sadar dan mengetahui jika kegiatannya membahayakan dirinya sendiri dan orang lain saat berkendaran," terang Latif.

Selain mengemudi dengan kecepatan di atas batas yang diperbolehkan, tersangka juga menggunakan ponsel untuk membuka media sosial dan menghubungi orangtuanya.

Tersangka mengunggah sebuah video di Instagram Story-nya beberapa waktu sebelum kecelakaan. Unggahan itu telah dihapus tersangka.

Dalam unggahan yang dihapus itu, terlihat tersangka sedang mengendarai mobil yang ditumpangi Vanessa Angel dan keluarga di Kilometer 555 mengarah ke Surabaya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com