SURABAYA, KOMPAS.com - Tubagus Muhammad Joddy, sopir Vanessa Angel saat kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto, ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat pria berusia 24 tahun itu dengan dua pasal.
Polisi menjerat Joddy dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Dan atau, Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Latif Usman, polisi akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum terkait kedua pasal yang dipakai dalam kasus itu.
"Kita akan koordinasikan lagi dengan jaksa soal penerapan pasalnya," kata Latif pada konfrensi pers di Mapolda Jatim Kamis (11/11/2021).
Latif menjelaskan, Pasal 310 Ayat 4 dipakai karena pengemudi dianggap lalai sehingga mengakibatkan penumpang meninggal.
Sedangkan, Pasal 311 Ayat 5 menyatakan, pengemudi dengan sengaja dan disadari kegiatannya bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
"Hasil pemeriksaan, tersangka sadar dan mengetahui jika kegiatannya membahayakan dirinya sendiri dan orang lain saat berkendaran," terang Latif.
Selain mengemudi dengan kecepatan di atas batas yang diperbolehkan, tersangka juga menggunakan ponsel untuk membuka media sosial dan menghubungi orangtuanya.
Tersangka mengunggah sebuah video di Instagram Story-nya beberapa waktu sebelum kecelakaan. Unggahan itu telah dihapus tersangka.
Dalam unggahan yang dihapus itu, terlihat tersangka sedang mengendarai mobil yang ditumpangi Vanessa Angel dan keluarga di Kilometer 555 mengarah ke Surabaya.