Sebelumnya diberitakan, anggota DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk melaporkan kasus pencurian tanah di lokasi pembangunan jalan Bomang kepada pihak kepolisian.
"Itu lahan milik Pemkab Bogor atau negara, melanggar hukum jika mengambil tanpa izin," kata anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Edi Kusmana seperti dikutip dari Antara, Senin (8/11/2021).
Menurutnya, apabila tidak dilakukan proses hukum, pencurian tanah seluas 1 hektar dengan kedalaman 3 meter itu akan menjadi preseden buruk bagi Pemkab Bogor.
Apalagi, lokasi pencurian tanah ini tidak jauh dari pusat perkantoran Pemkab Bogor.
"Tidak mungkin kalau aparat tidak tahu soal pengambilan tanah. Itu kan dioperasikan pakai alat berat. Kalau masyarakat yang melihat, berpikir itu kontraktor proyek. Tetapi aparat wilayah harusnya lebih jeli," kata Edi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.