SEMARANG, KOMPAS.com - Pelaku yang mendorong korban dari lantai enam gedung hotel di wilayah Candisari, Kota Semarang, Jawa Tengah, sempat berbohong saat dimintai keterangan oleh polisi.
Pelaku MA (22) sebelumnya mengaku bahwa korban CB (24) ancang-ancang ingin keluar dari kamar hotel menuju jendela kaca hingga terjatuh.
Namun, ternyata korban didorong oleh pelaku karena merasa jengkel dengan ulah korban yang mengintip dirinya saat mandi.
Baca juga: Pelaku yang Dorong Temannya dari Lantai 6 Hotel hingga Tewas Kesal karena Diintip Saat Mandi
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengatakan polisi awalnya menerima informasi bahwa korban sengaja melompat menerobos jendela kaca kamar hotel karena terpengaruh alkohol.
"Di lokasi mereka berempat. Korban, tersangka dan dua rekannya. Setelah penyidik lakukan pemeriksaan terpisah penjelasan dari saksi tidak sinkron. Sehingga membuat penyidik curiga terhadap keterangan yang diberikan sebelumnya," jelas Irwan di Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/11/2021).
Sebelumnya, pelaku sempat jengkel terhadap ulah dari korban yang mengintip dirinya saat mandi di kamar hotel.
"Dari olah TKP dan mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi disimpulkan korban bukan jatuh karena tidak sengaja tapi didorong oleh tersangka," jelas Irwan.
Baca juga: Cekcok Usai Tenggak Miras, Pemuda di Semarang Dorong Temannya dari Lantai 6 Hotel, Ini Akibatnya
Irwan sempat menanyai pelaku terkait dugaan bahwa korban menyukai pelaku karena sempat diintip saat mandi.
Namun, hal itu dibantah oleh pelaku.
"Tidak benar pak, dia (korban) punya pacar perempuan, saya tahu," kata MA.
Ia mengaku pada saat mandi sempat diintip korban dua kali.
"Pertama saat diintip saya reflek menutup pintu dengan keras. Kedua saya persiapan pakai tirai mandi menutup badan saya," ungkapnya.
Korban mengintip pelaku saat sedang mandi diakuinya semata-mata karena iseng.
Baca juga: Pemuda Tewas akibat Jatuh dari Lantai 6 Hotel Semarang Ternyata Didorong Temannya, Pelaku Ditangkap
Saat selesai mandi, pengaruh alkohol sudah mulai hilang tapi masih terasa. Setelah itu, keduanya sempat terlibat perdebatan.
Lalu, korban tiba-tiba menerjangnya saat berada di tempat tidur.
"Saya kurang tahu kenapa dia mau nimpa, tapi memang sempat ada perdebatan kecil tentang pelipisnya yang lecet karena kejadian mengintip pertama saya menutup pintu terlalu keras sehingga melukai alis sebelah kiri," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 359 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan atau karena kealpaannya menyebabkan matinya orang dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sebagai informasi, sebelum kejadian pelaku dan korban sempat pergi ke bar di dekat hotel dalam rangka perpisahan pendidikan advokat.
Baca juga: Seorang Pria di Semarang Tewas Setelah Jatuh dari Lantai 6 Hotel, Sempat Konsumsi Alkohol
Di bar itu, mereka berpesta menenggak berbagai jenis minuman beralkohol bersama rekan lainnya hingga sampai pukul. 21.30 WIB.
Lantaran merasa mabuk, pelaku dan korban bersama dua rekan lainnya menyewa kamar hotel di nomor 602 untuk beristirahat.
Kemudian, terjadilah peristiwa korban jatuh karena didorong oleh pelaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.