KOMPAS.com- Sebanyak empat kepala desa (kades) di Jember terbukti mengonsumsi narkoba.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember pun memvonis tiga kepala desa dengan hukuman delapan bulan penjara.
Mereka adalah Kades Wonojati MM, Kades Tamansari S, dan Kades Glundengan HH.
Sedangkan satu orang Kades Tempurejo MA divonis 16 bulan penjara.
"Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, masing-masing menjalani hukum badan selama delapan bulan," kata Hakim Sigit Triatmojo, Senin (8/11/2021).
Baca juga: Konsumsi Sabu, Empat Kades di Jember Divonis 8 Bulan Penjara
Kades nonaktif yang divonis 16 bulan penjara adalah Kades Tempurejo berinisial MA.
Vonis itu dijatuhkan lantaran dia terlibat dalam dua perkara narkoba.
Dari empat terdakwa itu, berkas perkara terdakwa MA menjadi dua berkas, sehingga yang bersangkutan divonis dalam dua perkara, yakni nomor 620 dan 621, masing-masing selama delapan bulan penjara.
"Terdakwa (MA) menggelar pesta sabu di dua tempat yang berbeda dengan kelompok yang berbeda, sesuai hasil para saksi dan barang bukti telah terbukti secara sah menggunakan sabu-sabu," kata Sigit, seperti dilansir dari Antara.
"Sehingga terdakwa harus menjalani dua putusan selama 16 bulan penjara," lanjut dia.