Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Kades di Jember Konsumsi Narkoba, 1 di Antaranya Gelar Pesta Sabu di 2 Tempat, Ini Vonisnya

Kompas.com - 10/11/2021, 13:50 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Sebanyak empat kepala desa (kades) di Jember terbukti mengonsumsi narkoba.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember pun memvonis tiga kepala desa dengan hukuman delapan bulan penjara.

Mereka adalah Kades Wonojati MM, Kades Tamansari S, dan Kades Glundengan HH.

Sedangkan satu orang Kades Tempurejo MA divonis 16 bulan penjara.

"Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, masing-masing menjalani hukum badan selama delapan bulan," kata Hakim Sigit Triatmojo, Senin (8/11/2021).

Baca juga: Konsumsi Sabu, Empat Kades di Jember Divonis 8 Bulan Penjara

Ada yang terlibat 2 perkara

IlustrasiShutterstock Ilustrasi

Kades nonaktif yang divonis 16 bulan penjara adalah Kades Tempurejo berinisial MA.

Vonis itu dijatuhkan lantaran dia terlibat dalam dua perkara narkoba.

Dari empat terdakwa itu, berkas perkara terdakwa MA menjadi dua berkas, sehingga yang bersangkutan divonis dalam dua perkara, yakni nomor 620 dan 621, masing-masing selama delapan bulan penjara.

"Terdakwa (MA) menggelar pesta sabu di dua tempat yang berbeda dengan kelompok yang berbeda, sesuai hasil para saksi dan barang bukti telah terbukti secara sah menggunakan sabu-sabu," kata Sigit, seperti dilansir dari Antara.

"Sehingga terdakwa harus menjalani dua putusan selama 16 bulan penjara," lanjut dia.

Baca juga: Istrinya Terjatuh, Suami Pukuli Trotoar Licin Pakai Palu, Ternyata Wakil Ketua DPRD Juga Pernah Terpeleset

 

Menerima vonis

Suyitno Rahman selaku penasihat hukum terdakwa mengaku menerima vonis yang dibacakan oleh majelis hakim.

"Kami menerima putusan majelis hakim yang masing-masing selama delapan bulan," kata Suyitno.

Kliennya juga menerima vonis yang dijatuhkan terhadap MA.

"Sedangkan untuk satu terpidana MA harus menjalani dua vonis, masing-masing delapan bulan sehingga harus menjalani selama 16 bulan," katanya.

Sumber: Kompas.com (Penulis, Kontributor Jember Bagus Supriadi) Antara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com